Pedoman Tentang Penaatan dan Penegakan Hukum Persetujuan Lingkungan Hidup Multilateral

Pengarang:Inar Ichsana Ishak, SH, LLM, dkk (Penterjemah)
Penerbit:Jakarta, Kementerian Lingkungan Hidup, 2005, 29 hal
Tahun Terbit:Th. 2005
No. Klasifikasi:344.046 ISH p
Kata Kunci:pedoman, hukum persetujuan lingkungan hidup multilateral
Lokasi:Perpustakaan AMPL
Kategori:Petunjuk
Penguatan penataan persetujuan lingkungan hidup multilateral telah diidentifikasi sebagai suatu isu kunci. Pedoman ini memberikan alternatif pendekatan untuk meningkatkan penataan, yang mengakui bahwa setiap persetujuan telah dinegoisasikan dengan suatu cara yang khas dan memiliki status hukum sendiri yang independen. Pedoman ini menerangkan bahwa mekanisme dan prosedur penataan harus mempertimbangkan karakteristik tertentu dari persetujuan yang dimaksud.

Maksud dari pedoman ini untuk membantu Pemerintah dan sekretariat persetujuan lingkungan hidup multilateral, organisasi internasional, regional, dan subregional yang relevan, organisasi nonpemerintah, sektor swasta, dan semua pemangku kepentingan lain yang relevan dalam meningkatkan dan mendukung penataan atas persetujuan lingkungan hidup multilateral.

Pedoman ini meliputi isu lingkungan hidup yang luas, yang mencakup perlindungan lingkungan hidup global, pengelolaan bahan berbahaya dan bahan kimia, pencegahan dan pengendalian pencemaran, penggurunan, pengelolaan dan konservasi sumber daya alam, keanekaragaman hayati, satwa liar, dan keselamatan serta kesehatan lingkungan hidup, khususnya kesehatan manusia.

Daftar isi:

Kata Pengantar
Pedoman Tentang Penaatan dan Penegakan Hukum Persetujuan Lingkungan Hidup Multilateral
I.Pedoman untuk Peningkatan Penaatan Persetujuan Lingkungan Hidup Multilateral
Pendahuluan
A.Maksud
B.Ruang Lingkup
C.Definisi
D.Pertimbangan Penataan
E.Pelaksanaan Nasional
F.Kerjasama Internasional
II.Pedoman untuk Penegakan Hukum Nasional dan Kerjasama Internasional dalam Memerangi Pelanggaran Hukum yang Melaksanakan Persetujuan Lingkungan Hidup Multilateral
Pendahuluan
A.Maksud
B.Ruang Lingkup
C.Definisi
D.Penegakan hukum nasional
E.Kerjasama dan koordinasi internasional


Post Date : 22 Januari 2008