|
Peraturan ini dibuat untuk menggantikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1998 tentang Pedoman Penetapan Tarif Air Minum Pada Perusahaan Daerah Air Minum. Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2006 tentang Pedoman Teknis dan Tata Cara Pengaturan Tarif Air Minum Pada PDAM, Tarif ditetapkan dengan mempertimbangkan keseimbangan dengan tingkat mutu pelayanan yang diterima oleh pelanggan. Untuk pengembangan pelayanan air minum Tarif Rata-rata direncanakan harus menutup biaya dasar ditambah keuntungan yang wajar. Penetapan tarif didasarkan pada prinsip : keterjangkauan dan keadilan, mutu pelayanan, pemulihan biaya, efisiensi pemakaian air, transparansi dan akuntabilitas serta perlindungan air baku. PDAM dapat menentukan kebijakan jenis-jenis pelanggan pada masing-masing kelompok berdasarkan kondisi obyektif dan karakteristik pelanggan di daerah masing-masing sepanjang tidak mengubah jumlah kelompok pelanggan. PDAM menetapkan struktur tarif berdasarkan ketentuan blok konsumsi, kelompok pelanggan, dan jenis tarif. Untuk mekanisme penetapan tarif didasarkan asas proporsionalitas kepentingan masyarakat pelanggan, PDAM selaku badan usaha dan penyelenggara serta Pemerintah Daerah selaku pemilik PDAM. Sedangkan tarif ditetapkan oleh Kepala Daerah berdasarkan usulan Direksi setelah disetujui oleh Dewan Pengawas. Dalam hal pembinaan atas penetapan tarif dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri dengan dibantu oleh Gubernur untuk melakukan pengawasan atas pelaksanaan pedoman penetapan tarif. Daftar Isi : Bab I Ketentuan Umum; Bab II Dasar Kebijakan Penetapan Tarif; Bab III Blok Konsumsi dan Kelompok Pelanggan; Bab IV Perhitungan dan Proyeksi Biaya Usaha dan Biaya Dasar; Bab V Pendapatan dan Tarif; Bab VI Mekanisme dan Prosedur Penetapan Tarif; Bab VII Pembinaan dan Pengawasan. Post Date : 00 0000 |