|
Pertambangan adalah suatu rangkaian kegiatan yang meliputi pengeboran, peledakan, penggalian, pengangkutan, penimbunan dan pengolahan sehingga potensi risiko radiasi pada wilayah pertambangan utamanya disebabkan oleh debu yang menyebar tertiup angin ke sekitar wilayah pertambangan utamanya disebabkan oleh debu yang menyebar tertiup angin ke sekitar wilayah pertambangan sehingga menimbulkan gangguan kesehatan bagi masyarakat yang tinggal di wilayah tersebut. Guna melindungi dan mencegah terjadinya dampak kesehatan, maka pada wilayah pertambangan tersebut perlu dilakukan surveilans atau pengamatan secara terus menerus kemungkinan adanya pajanan radiasi di wilayah tersebut. Tujuan dari pedoman ini adalah memberikan acuan teknis untuk petugas kesehatan lingkungan di kabupaten/ Daftar isi: Kata Pengantar Daftar isi I. Pendahuluan II. Landasan Hukum III. Ketentuan Hukum IV. Tujuan dan Sasaran Pedoman V. Metodologi A. Pemetaan Peneybaran Pertambangan B. Pemantauan di Permukiman Kawasan Pertambangan C. Analisis Data VI. Pengorganisasian VII. Penutup Lampiran
Post Date : 19 Februari 2008 |