Kontrak pelanggan diperlukan sebagai dasar bagi penyelenggara dan pelanggan air minum untuk mengetahui serta memenuhi hak dan kewajiban secara baik dan berimbang. Pemenuhan hak dan kewajiban penyelenggara akan berdampak positif terhadap kinerja pelayanan dan keuntungan perusahaan. Sedangkan pemenuhan hak dan kewajiban oleh pelanggan bermanfaat dalam hal kenyamanan dan kepuasan produk. Dengan memperhatikan manfaat yang akan didapatkan baik oleh pelanggan maupun PDAM dengan adanya kontrak pelanggan, maka setiap PDAM perlu melakukan penyusunan kontrak pelanggan. Agar penyusunan kontrak pelanggan dapat terlaksana dengan baik dan apa yang menjadi tujuan dapat tercapai maka perlu disusun suatu pedoman penyusunan kontrak pelanggan. Pedoman Penyusunan Kontrak Pelanggan Air Minum ini dipersiapkan oleh Badan Pendukung Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (BPPSPAM) Departemen Pekerjaan Umum diperuntukkan sebagai instrumen untuk memperbaiki kinerja pelayanan SPAM oleh penyelenggara (PDAM) kepada masyarakat pelanggan terkait dengan pengaturan dan pemenuhan hak dan kewajiban penyelenggara dan pelanggan SPAM. Pedoman penyusunan kontrak pelanggan meliputi; tahap pembentukan tim penyusun, tahap identifikasi kinerja pelayanan, tahap identifikasi aspirasi, tahap penyusunan draft kontrak pelanggan, tahap legalisasi kontrak pelanggan, serta pelaksanaan.
Daftar Isi:
Kata Pengantar Daftar Isi
Prakata Latar Belakang Maksud dan Tujuan Kontrak Pelanggan
1. Ruang Lingkup
2. Acuan Normatif
3. Istilah dan Definisi
4. Tahapan Penyusunan Kontrak Pelanggan 4.1 Pembentukan Tim Penyusun Kontrak Pelanggan 4.2 Identifikasi Kinerja Pelayanan 4.3 Identifikasi Aspirasi 4.4 Penyusunan Draft Kontrak Pelanggan 4.5 Legalisasi Kontrak Pelanggan 4.6 Pelaksanaan 4.7 Bagan Alir
5. Lampiran 5.1 Contoh Gambar Instalasi/ Meter Air 5.2 Contoh Kontrak Berlangganan Air Minum 5.3 Contoh Ketentuan Berlangganan Air Minum
Post Date : 16 April 2010
|