Pedoman Penyelenggaraan Pasar Sehat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 519/MENKES/SK/VI/2008

Pengarang:Direktorat Penyehatan Lingkungan Ditjen Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan Departemen Kesehatan Republik Indonesia
Penerbit:Jakarta: Direktorat Penyehatan Lingkungan Ditjen Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan Departemen Republik Indonesia, 2008, 60 hal
Tahun Terbit:2008
No. Klasifikasi:658.84 Dir p
Kata Kunci:Keputusan Menteri, Pedoman, Nomor 519
Lokasi:Perpustakaan Pokja AMPL, Telp. 021-31904113
Kategori:Petunjuk

Data dari Ditjen. Perdagangan Dalam Negeri-Departemen Perdagangan 2007 menyebutkan bahwa di Indonesia terdapat sekitar 13.450 pasar tradisional dengan 12.625 juta pedagang beraktivitas didalamnya. Pasar dirasakan penting keberadaannya karena pasar menyediakan pangan yang aman.  Keberadaan pasar dipengaruhi oleh keberadaan produsen, pemasok, penjual, Konsumen, manajer pasar, petugas yang berhubungan dengan kesehatan dan tokoh masyarakat. Oleh karena itu, komitmen dan partisipasi aktif para stakeholder diperlukan untuk mengembangkan pasar sehat.

Guna mewujudkan pasar yang bersih, aman, nyaman dan sehat khususnya pasar tradisional , maka dibuat Keputusan Menteri nomor 519/MENKES/SK/VI/2008. Tujuan dari dibuatnya Kepmen ini adalah terwujudnya pasar yang bersih, sehat, nyaman, dan sehat melalui kemandirian komunitas pasar.



Post Date : 06 Januari 2012