|
Peraturan ini merupakan pelaksanaan ketentuan Pasal 9 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air. Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota melakukan pengkajian mutu air saat ini untuk menentukan status air sebagai masukan bagi penyusunan program pengelolaan air atau program pemulihan pencemaran air. Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam melakukan pengkajian mutu air, perlu mendapatkan informasi tentang kebutuhan air untuk 15 (lima belas) tahun mendatang dan menyusun saran pendayagunaan air dan penentuan kelas air, yakni melalui saran masukan yang dimintakan dari masyarakat melalui dengar pendapat. Apabila mutu air lebih baik atau sama jika dibandingkan dengan kelas air, maka Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota wajib menyusun program pengelolaan air. Sedangkan jika mutu air lebih buruk atau dalam kondisi cemar, maka Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota mengumumkan sumber air tersebut tercemar dan menyusun program pemulihan pencemaran air. Post Date : 00 0000 |