|
Setiap orang yang mengetahui, menduga dan/atau menderita kerugian akibat terjadinya pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup dapat menyampaikan pengaduannya secara tertulis atau lisan yang disampaikan kepada Kepala Desa, Lurah atau Camat setempat, Bupati/Walikota atau Kepala Instansi Pemerintah yang bertanggung jawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup Kabupaten/Kota, Gubernur atau Kepala Instansi Pemerintah yang bertanggung jawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup Provinsi, serta Menteri Lingkungan Hidup bagi pengaduan kasus pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang lokasi dan/atau dampaknya lintas batas Provinsi dan/atau lintas batas Negara. Dalam melakukan verifikasi, Tim Verifikasi dapat meminta keterangan atau keterlibatan di lapangan dari pihak pengadu dan/atau pihak yang diadukan terhadap kasus pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup. Pejabat yang memberikan tugas verifikasi dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah diterimanya, wajib segera mengambil keputusan diterima atau ditolaknya usulan rekomendasi. Hasil verifikasi pengaduan kasus pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup dapat bersifat terbuka sepanjang menurut sifat dan tujuannya memang terbuka untuk diketahui oleh masyarakat. Biaya untuk melakukan kegiatan pengelolaan pengaduan kasus pencemaran dan/atau perusakan lingkungan dalam Keputusan ini yang dilakukan oleh Bupati/Walikota atau Gubernur dibebankan pada APBD, sedangkan Menteri Negara Lingkungan Hidup dibebankan pada APBN dan/atau sumber dana lain yang tidak mengikat. Post Date : 00 0000 |