Pedoman Penentuan Status Mutu Air

Tahun Terbit:2003
Sumber:Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No.115
Kategori:Keputusan Menteri
Peraturan ini merupakan pelaksanaan ketentuan Pasal 14 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air.

Penentuan status mutu air dapat menggunakan Metode STORET (metoda ini merupakan salah satu metoda untuk menentukan status mutu air yang umum digunakan) atau Metoda Indeks Pencemaran. Dengan metoda STORET dapat diketahui parameter-parameter yang telah memenuhi atau melampaui baku mutu air. Secara prinsip metoda STORET adalah membandingkan antara data kualitas air dengan baku mutu air yang disesuaikan dengan peruntukannya guna menentukan status mutu air. Sedangkan Metode Indeks Pencemaran digunakan untuk menentukan tingkat pencemaran relatif terhadap parameter kualitas air yang diizinkan.

Apabila timbul kebutuhan untuk menggunakan metoda lain yang juga berdasarkan kaidah ilmu pengetahuan dan teknologi untuk menyesuaikan dengan situasi dan kondisi serta kapasitas daerah, maka dapat digunakan metoda di luar metoda tersebut diatas.

Post Date : 00 0000