Pedoman Penentuan Standar Pelayanan Minimal Bidang Penataan Ruang, Perumahan dan Permukiman dan Pekerjaan Umum

Tahun Terbit:2001
Sumber:Kepmen Kimpraswil No.534/KPTS/M/2001
Kategori:Keputusan Menteri

Deskripsi :
          Pedoman ini diselenggarakan untuk mendukung penyediaan permukiman, pangan, aksesibilitas dan jaminan peruntukan ruang yang merupakan kewenangan yang wajib dilaksanakan oleh Daerah Kabupaten/Kota.
          Pemerintah Propinsi dalam hal ini juga mengacu pada Pedoman ini. Penetapan SPM dilakukan oleh Pemerintah Propinsi dengan memperhatikan kondisi dan kemampuan daerah Kab/Kota yang bersangkutan.
          Penetapan SPM ini dapat disesuaikan secara berkala berdasarkan evaluasi pencapaian SPM, yang lebih rendah dari tahun sebelumnya.



Post Date : 21 April 2010