Deskripsi : Pedoman ini diselenggarakan untuk mendukung penyediaan permukiman, pangan, aksesibilitas dan jaminan peruntukan ruang yang merupakan kewenangan yang wajib dilaksanakan oleh Daerah Kabupaten/Kota. Pemerintah Propinsi dalam hal ini juga mengacu pada Pedoman ini. Penetapan SPM dilakukan oleh Pemerintah Propinsi dengan memperhatikan kondisi dan kemampuan daerah Kab/Kota yang bersangkutan. Penetapan SPM ini dapat disesuaikan secara berkala berdasarkan evaluasi pencapaian SPM, yang lebih rendah dari tahun sebelumnya.
Post Date : 21 April 2010
|