Menurunnya kualitas lingkungan akhir-akhir ini menjadi penyebab utama terjadinya berbagai bencana karena ulah manusia. Banjir bandang dan longsor umumnya dipicu oleh faktor alam seperti curah hujan dan intensitas hujan yang tinggi pada daerah yang berpotensi dan sering terjadi bencana terutama pada daerah yang dikategorikan kawasan lindung. Fenomena ini menimbulkan kerugian yang tidak sedikit baik berupa harta benda maupun korban jiwa manusia. Pedoman ini bertujuan untuk memberikan pemahaman, penyadaran dan pendidikan tentang bahaya banjir dan longsor serta mewujudkan perbaikan kualitas dan fungsi lingkungan dengan sekaligus meningkatkan pendapatan bagi masyarakat. Pedoman ini dibuat untuk para pengguna terutama bagi para pengambil keputusan di daerah dengan maksud sebagai arahan untuk melakukan suatu perencanaan dan tindakan yang diperlukan agar langkah pencegahan maupun mitigasinya dapat dilakukan sedini mungkin. Pedoman ini memuat semua rangkaian kegiatan yang perlu dipersiapkan sebelum bencana longsor sampai kesiapsiagaan banjir oleh instansi Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/ Kota untuk memobilisasi sumber daya. Daftar isi: Kata Pengantar Daftar isi Bab I Pendahuluan Bab II Tujuan dan Sasaran Bab III Dasar Hukum Bab IV Pencegahan Kerusakan Kawasan Lindung Bab V Kegiatan Teknis Pencegahan Bab VI Tata Cara Mitigasi Bencana Banjir dan Longsor Bab VII Organisasi Pencegahan Perusakan Lingkungan
Post Date : 05 Mei 2008
|