|
Deskripsi : Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban serta monitoring dan evaluasi pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD. Pemerintah daerah dapat memberikan hibah sesuai kemampuan keuangan daerah. Hibah dapat diberikan kepada pemerintah, pemerintah daerah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat, dan/atau organisasi kemasyarakatan. Pemerintah, pemerintah daerah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan dapat menyampaikan usulan hibah secara tertulis kepada kepala daerah. Terkait dengan bantuan sosial, Pemerintah daerah dapat memberikan bantuan sosial kepada anggota/kelompok masyarakat sesuai kemampuan keuangan daerah. SKPD terkait melakukan monitoring dan evaluasi atas pemberian hibah dan bantuan sosial. Tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi hibah dan bantuan sosial diatur lebih lanjut dengan peraturan kepala daerah.
Daftar Isi : Bab I Ketentuan Umum : Bagian Kesatu : Pengertian; Bab II Ruang Lingkup; Bab III Hibah : Bagian Kesatu : Umum; Bagian Kedua : Penganggaran; Bagian Ketiga : Pelaksanaan dan Penatausahaan; Bagian Keempat : Pelaporan dan Pertanggungjawaban; Bab IV Bantuan Sosial : Bagian Kesatu : Umum; Bagian Kedua : Pengganggaran; Bagian Ketiga : Pelaksanaan dan Penatausahaan; Bagian Keempat : Pelaporan dan Pertanggungjawaban; Bab V Monitoring dan Evaluasi; Bab VI Lain-lain; Bab VII Ketentuan Peralihan; Bab VIII Ketentuan Penutup. Post Date : 21 Oktober 2011 |