|
Sesuai dengan Pasal 10 Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 3 Tahun 1984 dan Nomor 27/KPTS/1984 tanggal 23 Januari 1984 tentang Pembinaan Perusahaan Daerah Air Minum perlu menetapkan pedoman-pedoman tersebut di atas. Pedoman ini berlaku dalam penyelenggaraan pengelolaan pengusahaan air minum. Pedoman ini wajib dipergunakan oleh PDAM dan Badan Pengelola Air Minum (BPAM). Dirjen PUOD dan Dirjen Cipta Karya secara bersama-sama atau sendiri-sendiri sesuai dengan tugas dan tanggungjawab masing-masing melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan Surat Keputusan Bersama ini. PDAM sebagai Perusahaan milik Pemerintah Daerah adalah suatu alat kelengkapan Otonomi Daerah. Tugas pokok PDAM adalah menyelenggarakan pengelolaan air minum untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang mencakup aspek sosial kesehatan dan pelayanan umum. BPAM adalah suatu badan yang dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dalam suatu wilayah Daerah Tingkat II dan merupakan kelanjutan dari Proyek air bersih yang mulai berfungsi dan dapat dimanfaatkan untuk masyarakat. Tugas pokok BPAM adalah menyelenggarakan pengelolaan pelayanan air minum untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang mencakup aspek sosial, kesehatan dan pelayanan umum. Dalam BPAM dibagi atas 3 (tiga) alternatif yaitu Tipe A 0 – 2.500 langganan, Tipe B 2.501 – 5.000 langganan, dan Tipe C 5.001 – 10.000 langganan. Tiap-tiap tipe organisasi dapat dimungkinkan pembentukan cabang. Proyek Air Bersih (Koordinator Wilayah) mempunyai tugas dalam melaksanakan pembinaan, pengendalian dan pengawasan BPAM yang berada di wilayahnya. Daftar Isi : Bab I Ketentuan Umum; Bab II Perusahaan Daerah Air Minum; Bab III Badan Pengelola Air Minum; Bab IV Penutup. Post Date : 00 0000 |