|
Merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 1998 tentang Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha Swasta Dalam Pembangunan dan/atau Pengelolaan Infrastruktur dan Pasal 13 Keputusan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Nomor KEP.319/PET/10/1998 tentang Pelaksanaan dan/atau Pengelolaan Infrastruktur, maka dipandang perlu untuk menerbitkan Pedoman Pelaksanaan Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha Swasta Dalam Penyelenggaraan dan/atau Pengelolaan Air Minum dan/atau Sanitasi. Pedoman Kerjasama Pemerintah dan Swasta (selanjutnya disingkat KPS) dalam penyelenggaraan dan/atau pengelolaan air minum dan/atau sanitasi dimaksudkan sebagai acuan dalam mewujudkan penyelenggaraan fasilitas air minum atau sanitasi melalui KPS. Penanggung jawab kegiatan investasi KPS adalah Bupati/Walikota/Gubernur untuk kerjasama yang berada atau merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota/Propinsi dan Pimpinan BUMN/BUMD atau badan lain yang telah mendapatkan pelimpahan wewenang dari Menteri/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, Gubernur, Walikota/Bupati. Kerjasama pemerintah dan swasta dalam penyelenggaraan dan/atau pengelolaan air minum dan/atau sanitasi meliputi tahapan persiapan, pengadaan, pengikatan, monitoring dan pengakhiran investasi. Menteri bertanggungjawab atas pembinaan teknis dalam rangka pelaksanaan pedoman KPS dalam penyelenggaraan dan/atau pengelolaan air minum dan/atau sanitasi. Daftar Isi : Bab I Ketentuan Umum; Bab II Penyelenggaraan KPS; Bab III Pembinaan Teknis; Bab IV Ketentuan Lain; Bab V Ketentuan Penutup. Post Date : 00 0000 |