|
JEPARA - Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Jepara akan mengusulkan kenaikan tarif. Sebab, tarif yang berlaku sekarang ini dinilai terlalu murah, padahal biaya produksi semakin meningkat. Terlebih lagi, dalam waktu dekat ini akan ada kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). ''Tarif yang sekarang sudah jalan tahun ketiga, belum lagi nanti jika ada kenaikan BBM. Untuk itu, kami akan mengusulkan kenaikan BBM kepada Badan Pengawas,'' ungkap Direktur Utama PDAM Kabupaten Jepara H Gunanto ST SPd MM didampingi Direktur Umum Drs Djoko Santoso, Selasa kemarin. Dia memaparkan, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2/1998 tentang Pedoman Penetapan Tarif Air Minum pada PDAM yang dipertegas dengan Instruksi Mendagri Nomor 8/1998, PDAM harus menghitung ulang (penyesuaian) tarif paling lama dalam waktu tiga tahun. Dan, sesuai dengan Pasal 30 Perda Nomor 3/1993 Kabupaten Jepara, tarif air minum ditetapkan oleh Bupati Jepara yang juga menjadi pembina Badan Pengawas. Tarif yang berlaku sekarang ini mendasarkan pada SK Bupati Jepara Nomor 539/110/2002 bertanggal 14 Mei 2002 tentang Ketentuan Tarif Air Minum dan Biaya-biaya lain pada PDAM Kabupaten Jepara. Besar tarif tergantung pada status pelanggan. Pemakaian 10 m3 pertama untuk pelanggan sosial umum dan khusus Rp 720/m3, nonniaga terdiri rumah tangga (RT) A dan RT B Rp 900/m3, sedangkan instansi pemerintah Rp 1.350/m3. Tarif niaga kecil untuk pemakaian hingga 20 m3 sebesar Rp 2.250/m3, niaga besar Rp 3.600/m3, industri kecil Rp 4.500/m3, dan industri besar Rp 9.000/m3, dan niaga khusus tarif berlaku tetap Rp 13.500/m3. Para pelanggan dikenai tarif minimal untuk pemakaian 10 m3 tiap bulan. Jika pemakaian kurang dari 10 m3, tetap dikenai pembayaran untuk pemakaian 10 m3. Menurut data terakhir hingga Januari 2005, jumlah pelanggan PDAM Jepara mencapai 16.000. Jumlah terbanyak golongan rumah tangga. Harga tarif pelanggan RT A dan RT B, pemakaian 11-20 m3, ditentukan Rp 1.350/m3. Untuk 21-30 m3 RT A Rp 1.800/m3 dan RT B Rp 2.250/m3. Untuk pemakaian 31 m3 ke atas, RT A Rp 2.250/m3 dan RT B Rp 2.700/m3. Sebagai pembanding, Gunanto menyebutkan, tarif pelanggan rumah tangga di PDAM Kudus Rp 1.000/m3 dan di kota lain ada yang mencapai di atas Rp 1.300/m3. ''Jika harga tidak ditinjau lagi, PDAM tetap bisa beroperasi, hanya kurang sehat. Dan, ini dikhawatirkan akan mengurangi mutu pelayanan,'' ungkap Gunanto. (kar-15j) Post Date : 16 Februari 2005 |