PDAM Tetap Naikkan Tarif

Sumber:Koran Sindo - 21 Juni 2007
Kategori:Air Minum
SEMARANG (SINDO) Perusahaan AiraMinum Daerah (PDAM) Tirta Moedal Kota Semarang menganggap, tarif ideal air minum di Kota Semarang, yakni Rp3.700 per kubik Sebab, di antara PDAM di Indonesia, PDAM di Semarang memiliki tarif paling rendah,yakni rata-rata Rp2.400 per meter kubik.

Harga tersebut, dinilai terlalu kecil. Ditambah lagi, harga tersebut sejak 2002 belum pernah mengalami penyesuaian tarif. Padahal variabel-variabel yang mempengaruhi produksi air PDAM telah mengalami perubahan. Direktur Utama (Dirut) PDAM Tirta Moedal Agus Sutyoso kemarin mengatakan, saat ini sudah saatnya dilakukan kajian ulang tentang penyesuaian variabel produksi air minum, yang nantinya baru mengajukan usulan kenaikan tarif. Dengan demikian, sambung dia,usulan kenaikan tarif nantinya dapat dihitung berdasarkan kebutuhan riil PDAM.

Jika dilihat dari sekian lamanya, semestinya variabel produksi ditinjau ulang. Kami mempersilakan bagi semua pihak untuk melakukan kajian itu. Prinsipnya PDAM berusaha untuk transparan, ujarnya di sela-sela semiloka Mencari Solusi Komprehensif PDAM Kota Semarang yang digelar Laboratorium Studi Kebijakan Ekonomi (LSKE) Fakultas Ekonomi Undip, kemarin. Sementara terkait dengan perhitungan harga ideal versi PDAM, Agus menyatakan, jika perusahaan milik daerah tersebut ingin tetap jalan, harga kisaran tarif harus pada level ideal yakni Rp3.700 per meter kubik.

Tentu saja tidak bijaksana kalau kenaikan harga itu dilakukan seketika. Yang lebih mungkin, kenaikan dilakukan secara bertahap sehingga tidak memberatkan pelanggan,ungkapnya. Di lain pihak,Anggota Komisi B DPRD Kota Semarang Ari Purbono mengatakan, sebelum ada jaminan peningkatan kinerja di tubuh PDAM,kenaikan tarif tak boleh dilakukan. Dia menyoroti dua hal,yakni mengenai masalah penyelesaian utang PDAM serta efisiensi.

Persoalan utang PDAM sekitar Rp350 miliar atau setara dengan aset PDAM,tentu tidak akan mampu diatasi oleh PDAM sendiri. Pemkot atau bahkan pemerintah pusat harus melakukan upaya yang sistematis untuk menyelesaikannya. Subsidi bukanlah tidak mendidik, jangan samakan dengan BLT, karena ini ada bukti konkretnya. Jika ada kerusakan instalasi besar dan PDAM tak sanggup pemerintah sebagai owner harus turun tangan, ujarnya. Dia menambahkan, pemkot sebagai pemilik PDAM,seharusnya memberikan investasi untuk pembangunan instalasi perusahaan itu karena dana yang dibutuhkan cukup besar.

Dengan demikian, lanjutnya, biaya pembangunan tidak akan dibebankan kepada pelanggan. Jika dilakukan seperti itu, tidak akan bebani masyarakat yang menjadi pelanggan,tukasnya. Sementara itu, Wakil Wali Kota Mahfudz Ali mengatakan, untuk memberikan penyertaan modal kepada pemkot,hal itu tidak menjadi masalah. Asalkan, ada jaminan dari PDAM terhadap peningkatan pelayanan terhadap masyarakat. Seperti kata Pak Wali, kalau masalah bantuan itu gampang.Yang penting adanya prestasi yang bisa ditunjukkan, terangnya. (susilo himawan)



Post Date : 21 Juni 2007