PDAM Tetap Akan Naikkan Tarif Air Minum

Sumber:Kompas - 04 Maret 2009
Kategori:Air Minum

Semarang, Kompas - Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Moedal Kota Semarang tetap akan menaikkan tarif air minum meskipun belum dapat memenuhi harapan pelanggan untuk memperbaiki kualitas pelayanan. Seperti rencana semula, tarif air minum akan naik sebesar 12,84 persen mulai 1 April mendatang.

"Hal ini dilematis. Kami diminta memperbaiki kinerja oleh pelanggan, tetapi juga mesti menaikkan tarif air minum untuk memenuhi prasyarat dari Departemen Keuangan agar program penghapusan utang sebesar Rp 238 miliar dapat terealisasi," kata Direktur PDAM Tirta Moedal Sulistyo, Selasa (3/3) di Kota Semarang.

Sulistyo mengatakan hal tersebut dalam Focus Group Discussion (FGD) Penyesuaian Tarif Air Minum PDAM Tirta Moedal. FGD tersebut dihadii perwakilan warga, lembaga swadaya masyarakat, tim independen penyusun kenaikan tarif air minum, Lembaga Perlindungan dan Pembinaan Konsumen (LP2K) Semarang, serta jajaran direksi PDAM Kota Semarang.

Dalam FGD tersebut, perwakilan warga keberatan dengan rencana kenaikan tarif air minum per 1 April tersebut. Mereka meminta PDAM Tirta Moedal terlebih dulu memperbaiki pelayanan.

Ely Suripto (33), warga Perumnas Beringin Lestari, Kecamatan Ngaliyan, keberatan dengan rencana kenaikan tarif air minum jika PDAM tidak membenahi pelayanannya terlebih dulu.

"Pencatatan meteran oleh petugas saja sering kali keliru dan ujungnya membuat pelanggan dirugikan," ujarnya.

Hartono (38), warga Kelurahan Pudak Payung, Kecamatan Banyumanik, mengatakan, kenaikan tarif bukan satu-satunya cara bagi PDAM untuk menutupi kerugian. "Percuma saja mau menaikkan tarif jika kebocoran pipa sering kali tidak ditanggapi. Jika PDAM mau mengatasi kebocoran tersebut, kerugian bisa berkurang," kata Hartono.

Kenaikan tarif sebesar 12,84 persen merupakan rekomendasi tim independen yang diketuai pakar ekonomi dari Universitas Diponegoro Semarang FX Sugiyanto. Dalam rekomendasi tersebut, PDAM wajib memperbaiki kinerja seiring dengan pemberlakuan tarif.

Ketua LP2K Semarang Ngargono mengatakan, kenaikan tarif harus dibarengi komitmen PDAM untuk mendeklarasikan standar pelayanan minimum kepada pelanggan, yang memiliki payung hukum. (ILO)



Post Date : 04 Maret 2009