|
TEGAL- Unsur Pimpinan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Tegal, kemarin kelabakan. Penyebabnya, ada pernyataan dari Bagian Umum Perusahaan Air Mineral PT Lumut Mas Interindo (LMI) Kabupaten Tegal yang menyatakan selama ini PT itu menyetor retribusi Air Bawah Tanah (ABT) ke PDAM Kota Tegal (SM, 17/5). Pimpinan PDAM kebingungan, karena selama ini merasa tak pernah menerima retribusi Rp 36 juta/tahun dari LMI sebagaimana dituduhkan. "Kami tak mungkin menarik retribusi ABT dari PT LMI, karena kami tak berhak memungut," tegas Direktur PDAM, Hendry Purwanto SE MM. Dia dan Kabag Keuangan Bunasir menegaskan pihak yang berwenang menarik ABT adalah Dipenda Provinsi Jateng, yang unit pelayanan teknisnya ada di Kota Tegal dan Kabupaten Tegal. Seperti PDAM di kota/kabupaten lain, ujar dia, pihaknya juga membayar retribusi ABT itu lewat Dipenda. Itu dikarenakan pihak yang berwenang menarik retribusi adalah Pemprov Jateng lewat Kantor Dipenda. Meski retribusi disetor ke Pemprov, kata Bunasir, Pemkot Tegal tetap menerima bagian. Itu karena ada ketentuan yang menyebutkan Pemprov yang berhak mengutip retribusi, apabila ada sebuah daerah mengambil sumber air yang mata airnya berlokasi di daerah lain. Terburu-buru Hendry menyayangkan pernyataan yang terkesan terburu-buru itu, Sebab semestinya sebelum bicara ke forum resmi, PT LMI harus menyertakan bukti setor. Dia pun tak berani memastikan apakah PT tersebut menyimpan bukti setor atau tidak, karena yang jelas PDAM belum pernah menerima setoran retribusi ABT. Sebagaimana diberitakan (SM, 17/5), dalam dengar pendapat dengan Komisi B DPRD, Sayutri dari Bagian Umum PT LMI menyatakan selama ini perusahaannya menyetor retribusi ABT ke PDAM Kota Tegal Rp 36 juta/tahun. Mantan Kabag Keuangan PDAM Sugiarto yang sekitar setahun lalu pensiun dan kini menjadi anggota Badan Pengawas PDAM pun mengatakan, selama menjabat Kabag Keuangan tak pernah menerima setoran retribusi ABT dari PT LMI. "Saya tak tahu persis apakah berita yang muncul itu akibat salah tulis atau karena Pak Sayuti memang mengatakan demikian," ujar Sugiarto didampingi Ketua Banwas Drs H Harsono, kemarin. Namun, Hendry mengaku belum lama ini pihaknya memang diundang untuk bermusyawarah mengenai retribusi air. PDAM Kabupaten Brebes sudah memberikan retribusi air ke Pemkab Tegal, namun PDAM Kota Tegal masih belum memutuskan. Itu karena retribusi diusulkan Rp 25/m3 dengan perincian Rp 10 masuk ke kas desa, dan Rp 15 ke kas Pemkab. Dia mengaku masalah itu belum disepakati, karena pertimbangannya PDAM sejak lama sudah memberikan semacam retribusi ke desa, jauh lebih besar dari Rp 10. Meski begitu, dia menegaskan pihaknya masih membuka pintu lebar-lebar untuk mengadakan musyawarah pengenaan tarif retribusi tersebut.(aj-42s) Post Date : 19 Mei 2005 |