|
SURABAYA, KOMPAS - Sekitar 190.000 pelanggan Perusahaan Daerah Air Minum Kota Surabaya membayar tarif air yang lebih tinggi. Sebab, mereka dimasukkan ke dalam kelompok pelanggan yang lebih tinggi tingkatannya per 1 Juni 2008. Direktur Utama PDAM Kota Surabaya Mohamad Selim menjelaskan, pengelompokan kembali (redefinisi) pelanggan PDAM dilakukan untuk memberikan tarif air yang sesuai dengan kemampuan pelanggan. Pengelompokan pelanggan PDAM, kata Selim, sebelumnya hanya didasarkan pada lebar jalan di rumah pelanggan. Pelanggan yang memiliki rumah dengan lebar jalan lebih dari tiga meter, misalnya, dikenai tarif Rp 1.200 - Rp 1.900 per meter kubik. Sementara kelompok pelanggan restoran, bisnis, dan perkantoran, yang berada di depan jalan protokol selebar lebih dari sembilan meter, dikenai tarif Rp 6.000 - Rp 9.500 per meter kubik. "Pengelompokan pelanggan kini juga didasarkan pada besarnya penggunaan listrik, luas bangunan, dan NJOP (nilai jual obyek pajak) yang dimiliki," kata Selim, Selasa (10/6). Berdasarkan kriteria baru tersebut, dari sekitar 380.000 pelanggan PDAM Surabaya, 50 persen di antaranya dinaikkan tingkatnya, 13 persen turun tingkat, dan sisanya tetap dalam tingkatnya. "Meski tidak memiliki jalan lebar, tapi kalau penggunaan daya listriknya ribuan watt, kan tidak adil kalau dikenai tarif air lebih rendah," kata Selim. Daya listrik, antara lain yang menjadi pertimbangan mengukur kemampuan ekonomi pelanggan. Data tidak valid Sejak redefinsi diberlakukan, PDAM menerima keluhan rata-rata 75 orang per hari. Pelanggan umumnya mengeluhkan lonjakan tarif yang mereka alami. Selim mengakui bahwa sekitar 19.600 data pelanggan diduga tidak valid. "Pelanggan yang merasa dikenai tarif tidak sesuai dengan kelompoknya bisa melapor kepada PDAM dengan menunjukkan rekening listrik dan PBB (pajak bumi dan bangunan)," ujar Selim. Ketidakakuratan data itu, kata Selim, antara lain disebabkan keengganan pelanggan untuk menunjukkan NJOP dan PBB. "Petugas survei kesulitan untuk mengelompokkan pelanggan karena mereka cenderung menutup-nutupi data sehingga terjadi kekeliruan," kata Selim. Bagi pelanggan yang telanjur membayar lebih tinggi, PDAM memberikan dua opsi, yaitu menarik kembali uangnya atau menambahkannya sebagai bagian dari pembayaran bulan berikutnya. Menurut data PDAM per 1 Juni 2008, dari total 380.00 pelanggan, sekitar 50.000 orang telah ditagih dan membayar. Mengenai upaya peningkatan kualitas air PDAM seiring dengan redefinisi kelompok pelanggan, Selim mengatakan bahwa pihaknya kini memperbesar frekuensi pencucian pipa (flushing pipe). Pengelompokan kembali pelanggan PDAM didasarkan pada Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 55 Tahun 2005 tentang Tarif Air Minum dan Struktur Pemakaian Air Mimun PDAM Kota Surabaya. (A14) Post Date : 11 Juni 2008 |