|
SUBANG, (PR). Guna menutupi kerugian akibat kenaikan harga BBM, PDAM Kabupaten Subang mengeluarkan kebijakan menaikkan tarif air bersih bagi para pelanggannya. Adapun besarnya kenaikan tarif adalah 36,8% untuk sumber air dari mata air dan sumur dalam serta 15,4% untuk yang bersumber dari air permukaan (sungai). Kenaikan tarif itu mulai berlaku untuk tagihan bulan November 2005. Demikian disampaikan Dirut PDAM Kabupaten Subang, Drs. H. Dedy Pujasumedi Patah, M.si., dan Direktur Umum, Dede M. Asrori, S.E. kepada "PR", belum lama ini. Menurut Dedy, akibat adanya kenaikan BBM itu menyebabkan semakin membengkaknya biaya produksi sehingga kenaikan tarif terpaksa dilakukan. "Kenaikan BBM menyebabkan melambungnya harga-harga termasuk biaya produksi sehingga tarif dasar air harus segera disesuaikan. Akibat kenaikan harga BBM pada bulan Maret 2005 sebesar 32,5% dan pada 1 Oktober sebesar Rp 87,5% serta adanya kenaikan tarif listrik sebesar 57,5% pada bulan Mei lalu, menyebabkan harga-harga kebutuhan operasional meningkat," katanya. Sebelum kenaikan, tarif air minum di Kabupaten Subang sebesar Rp 950/m3 untuk konsumen yang airnya bersumber dari mata air dan sumur dalam yang berlaku sejak tahun 2003. Setelah kenaikan, tarif air minum tersebut mengalami peningkatan menjadi Rp 1.300/m3 (36,8%). Sedangkan, air yang bersumber dari air permukaan, tadinya Rp 1.300/m3 naik menjadi Rp 1.500/m3. Menurut Dedy, untuk mengeluarkan kebijakan tersebut, PDAM telah menempuh berbagai prosedur seperti melakukan dengar pendapat dengan Komisi B DPRD Subang pada bulan Juni 2005, melakukan studi banding dengan PDAM Karawang bersama komisi B. Selain itu, PDAM pun melakukan perbaikan pelayanan kepada masyarakat mencakup aspek teknik maupun non teknik. Kemudian, melaksanakan survei kepuasan pelanggan (SKP) untuk mengukur tingkat kepuasan pelanggan terhadap pelayanan yang diberikan PDAM Subang dan kemampuan masyarakat untuk membayar rekening air. "Masyarakat diharapkan bisa memaklumi kenaikan tarif air minum. PDAM telah menempuh prosedur resmi demi mempertahankan pelayanan sesuai moto PDAM yaitu Pelayanan itu yang Pertama dan Utama," ungkapnya. Daerah lain naik Dijelaskan pula, bila diadakan perbandingan tarif air minum dengan kabupaten lain, maka sebagian besar sudah memberlakukan tarif air minum di atas Rp 1.000/m3, seperti PDAM Purwakarta Rp 1.000 berlaku sejak tahun 2003 dan sekarang tengah dalam proses penyesuian menjadi Rp 1.500,00/m3. Kab. Bandung tarif dasar Rp 1.200 berlaku pada Januari 2004, Karawang tarif dasar Rp 1.400/m3 berlaku pada Januari 2004. Ditambahkannya, Kabupaten Bekasi sudah memberlakukan tarif dasar Rp 1.500,00 sejak bulan September 2003 dan Kabupaten Indramayu tarif dasar Rp 1.570,00 yang diberlakukan mulai Januari 2004. "Dengan demikian, melihat tarif dasar air di daerah lain sudah disesuaikan terlebih dulu, maka wajar bila, tarif dasar di PDAM Subang disesuaikan," ungkapnya. Menurutnya, berdasarkan hasil kajian keuangan diketahui bahwa rata-rata biaya per m3 air terjual adalah Rp 1.554,22, sedangkan pendapatan penjualan air rata-rata per m3 Rp 1.406,62, sehingga ada selisih rugi per m3 sebesar Rp 147,60.(A-86) Post Date : 08 November 2005 |