|
WONOSOBO (SINDO) – PDAM Wonosobo segera menaikan tarif dasar air sambungan rumah,dan sambungan industri. Rencana kenaikan tarif ini merupakan salah satu syarat penghapusan utang PDAM Wonosobo di Departemen Keuangan. Selain itu, penghapusan utang ini juga mensyaratkanrekrutmen direktur utama dan direktur didahului dengan fit and propher test.PDAM Wonosobo juga diharuskan menyusun bussines plan untuk lima tahun mendatang. ”Utang memang akan dihapus, penghapusan ini diharapkan menyehatkan perusahaan, tapi jika tidak ada penyesuaian tarif, dua sampai lima tahun mendatang PDAM akan kembali tidak sehat,” ujar Ketua Badan Pengawas PDAM Wonosobo Kastono,kemarin. Dalam rapat jajaran Direksi PDAM Wonosobo dan Badan Pengawas yang digelar kemarin, rencana penghapusan utang itu juga menjadi salah satu topik pembahasan. ”Jika ingin sehat, tanpa mengambil profit dari masyarakat, tarif dasar paling tidak harus sesuai dengan Harga Pokok Produksi (HPP) yaitu sebesar Rp1.837 per meter perkubik,”ujarnya. Tarif dasar PDAM sekarang hanya Rp475 per meter perkubik, ditambang dengan abonemen dan lain-lain jadi Rp779 per meter perkubik. Dengan besaran tarif seperti ini,dipastikan PDAM Wonosobo merugi pada tiap meter kubik air yang dinikmati oleh pelanggan.”Ini soal yang agak berat,masalah kenaikan tarif adalah masalah yang sensitif di masyarakat, apalagi beban masyarakat sekarang sedang berat,”ujarnya. Direktur Utama PDAM Wonosobo Sri Wahyuni mengatakan masalah kenaikan tarif ini sudah diatur dalam Perda No 18/2007 yang menyebutkan kenaikan tarif PDAM Wonosobo dilakukan tiap dua tahun sekali.”Berarti rencana kenaikan tarif ini akan berlaku mulai 2009 nanti, padahal rencana penghapusan utang akan dilaksanakan pada tahun ini,”ujarnya. Saat ini,direksi dan badan pengawas PDAM Wonosobo mulai melakukan sosialisasi rencana kenaikan tarif pada masyarakat, diharapkan masyarakat memahami bahwa kenaikan tarif tersebut adalah hal yang sudah seharusnya dilakukan.”Kenaikan tarif harus dilaksanakan, jika ingin PDAM sehat,”ujarnya. Sementara itu,Ketua Komisi B DPRD Wonosobo,Abdul Arif mengatakan,PDAM Wonosobo perlu mengadakan negosiasi lebih lanjut pada departemen keuangan untuk memastikan apakan syarat kenaikan tarif mutlak harus dilaksanakan atau tidak.”PDAM perlu nego lagi ke departemen keuangan, apakah syarat ini bisa dihilangkan atau tidak,” ujarnya. (mn latief) Post Date : 16 Juli 2008 |