|
UNGARAN - PDAM Kabupaten Semarang menyanggupi akan membeli sumber air milik PT Ades di Siwarak, Ungaran Barat dengan harga penawaran Rp 450 juta. Sebelumnya Ades meminta Rp 660 juta untuk mata air dengan debit 16 liter/ detik tersebut. Hingga kini perusahaan yang berkantor di Jakarta itu belum menjual kepada pihak ketiga. Hal ini disampaikan Direktur PDAM Drs Ali Fozasa MM usai memimpin rapat khusus di kantornya, Senin (26/ 2). ''Bupati telah mengirim surat kepada Ades agar harga sumber air tersebut dalam batas wajar. Dalam waktu dekat Ades akan negosiasi kembali dengan kami,'' kata Ali, kemarin. Menurut dia, uang Rp 450 juta dicarikan dari pinjaman pihak ketiga. Saat ini tidak ingin lagi minta-minta dana APBD. Sebab pada tahun lalu dana untuk PDAM Rp 1, 5 miliar ditolak DPRD. ''Sumber air milik PDAM tidak mencukupi kebutuhan 21.000 lebih pelanggan. Total aset air di sini 437 liter/ detik termasuk 16 liter/ detik di Siwarak,'' tegasnya. Jika sumber air Ades tak terbeli, maka sumber air PDAM otomatis berkurang. Idealnya, menurut dia, PDAM harus memiliki 1.000 liter/ detik untuk mencukupi 21.000 pelanggannya. ''Dengan adanya kekurangan mata air, 52 % pelanggan terpaksa giliran mendapat pasokan air. Jumlah pelanggan terbesar yang digilir di Ambarawa dan Ungaran,'' papar Ali. Dengan kenyataan 52 % pelanggan giliran, menyiratkan warga kabupaten yang berlimpah sumber air ini, kekurangan. Sumber air Kalidoh dengan debit sangat besar selama puluhan tahun lalu digunakan warga Kota Semarang. ''Dengan sistem gilir, biaya meningkat, sebab ada upah lembur petugas gilir PDAM. Baik Hari Minggu, dan tanggal merah lainnya mereka tetap bekerja mengatur air,'' terangnya. Kasus Kebondalem Menurut Ali, sumber air di kabupaten ini banyak tetapi masyarakat tidak mau melepaskan. Contoh kasus di mata air Kalibening, Kebondalem, Kecamatan Jambu. Soal mata air yang sempat diperebutkan Pujiono (bos PT Sinar Lendoh Terang-Red) dengan warga Desa Kebondalem ini, dia menyerahkannya kepada Pemkab. Wakil Ketua DPRD Ir M Basari MSi mengatakan, PDAM mestinya jangan hanya membeli mata airnya tetapi juga tanahnya. ''Tanah yang ada mata airnya harus ikut dibeli, jika tidak, kasusnya akan seperti mata air di Kebondalem yang menjadi sengketa atau rebutan. Penanganannya hingga kini juga tidak jelas,'' ucap Basari, kemarin. Terkait dengan permintaan PDAM atas APBD yang ditolak DPRD, menurutnya, kemungkinan terjadi miskomunikasi. ''Bisa jadi belum diajukan atau ada miskomunikasi,'' terang dia. (H14-16) Post Date : 28 Februari 2007 |