PDAM Menaikkan Tarif, Faktor Biaya Jadi Alasan

Sumber:Pikiran Rakyat - 17 Juli 2009
Kategori:Air Minum

MAJALENGKA, (PR).- Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kab. Majalengka akan melakukan penyesuaian tarif dasar air minum sebesar 42 persen atau senilai Rp 520,00-/meter kubik.

Hal itu ditempuh PDAM karena biaya produksi sudah tidak sebanding lagi dengan pendapatan yang diperoleh perusahaan selama ini. Penyesuaian tarif itu rencananya mulai diberlakukan pada pembayaran Agustus 2009 mendatang.

Menurut Direktur PDAM Kab. Majalengka H. Aan Suanda yang didampingi Kabag Humas Nana Mulyana, tarif dasar air minum yang diterapkan kepada para pelanggan selama ini masih mengacu kepada Surat Keputusan Bupati Majalengka No. 264 tahun 2004.

Dalam SK itu disebutkan, tarif terendah untuk pelanggan mayoritas (kelompok pelanggan rumah tangga B) dengan harga air senilai Rp 1.230,00/meter kubik (m3), padahal harga pokok air mencapai Rp 2.186,26/m3. Dengan demikian, PDAM terus melakukan subsidi selama lima tahun terakhir senilai Rp 956,26/m3.

"Selama ini kita masih bertahan dan bisa mengembangkan usaha di sejumlah wilayah dengan berbagai penghematan pada beberapa sektor yang dilakukan perusahaan," ungkap Aan.

Dijelaskan Aan, selama kurun waktu beberapa tahun terakhir seluruh harga kebutuhan untuk menunjang biaya produksi baik itu pipa maupun obat-obatan yang melonjak tinggi. Dengan demikian, PDAM terpaksa harus melakukan penyesuaian harga.

"Yang lebih penting lagi, sejumlah pipa sekunder dan pipa tersier, serta aksesoris lainnya, sudah sangat tua usianya, mencapai lebih dari 25 tahun. Hal itu menyebabkan tingkat kebocoran yang tinggi," katanya. (C-31)



Post Date : 17 Juli 2009