|
TEGAL - PDAM Kota Tegal mengakui menerima retribusi sebesar Rp 36 juta/tahun dari PT Lumut Mas Interindo (LMI) yang berlokasi di Kelurahan Procot, Kabupaten Tegal. Alasannya, menurut keterangan Direktur PDAM Hendry Purwanto SE MM, perusahaan pengolah air mineral itu telah mengambil jatah air dari PDAM Kota Tegal. ''Karena mengambil jatah air kita, maka sangat logis jika kami menerima retribusi tersebut,'' katanya kemarin. Menurut dia, pengambilan jatah air itu sudah berlangsung cukup lama. ''Waktu persisnya saya kurang paham. Yang jelas, sudah sampai belasan tahun.'' Dia memerinci, dari pengambilan jatah tersebut pihaknya menerima retribusi sebesar Rp 2,7 juta/bulan hingga Rp 3 juta/bulan. ''Rinciannya, dari pengambilan jatah tersebut dihitung sebagai pelanggan dalam bentuk rekening langganan. Makanya, benar kalau dihitung secara keseluruhan dalam satu tahun kami menerima Rp 36 juta,'' tambahnya. Menurut dia, pengambilan jatah air yang berasal dari Bumijawa, Kabupaten Tegal itu murni bisnis. Artinya, air yang diolah PT LMI merupakan jatah yang dialokasikan ke wilayah Kota Tegal. ''Lha, air itu untuk Kota Tegal. Oleh karena pipa itu melewati pabrik LMI, maka mereka kemudian mengambil jatah tersebut. Karena pengadaan pipa saluran juga dari kami, wajar jika LMI membayar retribusi ke kami, bukan ke PDAM atau Pemkab Tegal,'' tandasnya. Bukan ABT Dia juga menegaskan, rekening yang dimaksud bukan merupakan retribusi dari Air Bawah Tanah (ABT), seperti pernyataan manajemen PT LMI yang dimuat Suara Merdeka (17/5). ''Bukan ABT, tapi jatah air yang sebenarnya untuk pelanggan,'' paparnya. Akibat pernyataan itu, pimpinan PDAM Kota Tegal seperti kebakaran jenggot, karena selama ini PDAM tak pernah menerima retribusi ABT sebesar Rp 36 juta/tahun dari LMI, sebagaimana yang dituduhkan. ''Kami tak mungkin menarik retribusi ABT dari PT LMI, karena kami tak berhak memungut,'' ungkapnya. Dia yang didampingi Kabag Keuangan Bunasir menegaskan, pihak yang berwenang menarik ABT adalah Dipenda Provinsi Jateng, yang unit pelayanan teknisnya ada di Kota Tegal dan Kabupaten Tegal. Seperti PDAM di kota/kabupaten lainnya, ujar Hendry, PDAM Kota Tegal juga membayar retribusi ABT itu lewat Dipenda. Ini karena pihak yang berwenang menarik retribusi adalah Pemprov Jateng lewat Kantor Dipenda. Meski retribusi disetor ke Pemprov, tambah Bunasir, Pemkot Tegal tetap menerima bagian. Ini karena ada ketentuan yang menyebutkan, Pemprov yang berhak mengutip retribusi, apabila ada sebuah daerah mengambil sumber air yang mata airnya berlokasi di daerah lain. Hendry menyayangkan pernyataan yang terkesan terburu-buru itu. Sebab, semestinya sebelum bicara ke forum resmi, PT LMI harus mengetahui secara persis apakah rekening tersebut merupakan ABT atau jatah air biasa selayaknya pelanggan. Sebagaimana diberitakan kemarin (17/5), dalam dengar pendapat dengan Komisi B DPRD, Sayutri dari Bagian Umum PT LMI menyatakan, selama ini perusahaannya menyetor retribusi ABT ke PDAM Kota Tegal sebesar REp 36 juta/tahun. (G12,aj-37) Post Date : 18 Mei 2005 |