PDAM Kab. Karawang Jajaki Kenaikan Tarif

Sumber:Pikiran Rakyat - 05 Juni 2008
Kategori:Air Minum

KARAWANG, (PR).-Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Tarum milik Pemkab Karawang kini tengah menjajaki kemungkinan untuk menaikkan tarif air PDAM dari Rp 1.400,00/m3 menjadi Rp 2.000,00/m3. Hal itu terpaksa dilakukan untuk menutup biaya produksi yang semakin tinggi.

Demikian, dikatakan Direktur Utama PDAM Open Supriadi, saat hendak menemui Bupati Karawang Dadang S. Muchtar, Rabu (4/6). "Saat ini, biaya pengolahan air baku hingga siap pakai mencapai Rp 1.900,00/m3. Jika tarif air tidak naik, dikhawatirkan PDAM tidak bisa lagi melayani pelanggan," ujar Open.

Menurut dia, pengolahan air pada instalasi PDAM Tirta Tarum cukup mahal. Pasalnya, air baku yang diolah berasal dari air irigasi yang kualitasnya tidak stabil. Air baku tersebut terkadang cukup jernih, namun kerap pula bercampur lumpur dan kotoran lainnya.

Kondisi tersebut, kata Open, berbeda dengan PDAM yang dimiliki daerah lain. Sebab pada umumnya, air baku yang diolah berasal dari mata air, sehingga biaya produksinya relatif lebih rendah.

Menurut dia, kenaikan tarif air PDAM terakhir kali dilakukan pada tahun 2004. Seiring dengan semakin tingginya biaya produksi, Open berpendapat jika tarif air PDAM sudah layak untuk naik.

Dalam kesempatan itu, Open mengakui, jika pihaknya belum mampu membayar utang kepada pihak ketiga yang nilainya mencapai Rp 7,4 miliar. "Kami terpaksa menunda pembayaran utang karena dana yang ada dialihkan untuk peningkatan pelayanan," kata dia.

Disebutkan, pihaknya berharap agar kebijakan tersebut didukung oleh semua pihak. Pasalnya, saat ini ada nada-nada sumbang dari sejumlah wakil rakyat yang intinya mendiskreditkan kinerja pengelola PDAM.

Bahkan, kata Open, Ketua Komisi D DPRD sempat mengutuknya dan meminta agar PDAM ditutup saja. "Orang itu tidak tahu jika fungsi PDAM lebih condong ke sosial ketimbang mencari keuntungan," kata dia.

Disebutkan juga, pada Pasal 5 UU No.7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (SDA) disebutkan, negara menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan air bagi kebutuhan sehari-hari guna memenuhi kualitas hidup yang sehat dan bersih.

Artinya, kata Open, jika PDAM belum bisa membayar utang bukan berarti perusahaan itu harus ditutup. Sebab, perusahaan milik pemkab itu harus lebih mengutamakan kepentingan masyarakat ketimbang mencari keuntungan.

Apalagi, lanjut dia, pada tahun lalu, PDAM Tirta Tarum mampu memberikan kontribusi pada kas daerah sebesar Rp 400 juta. (A-106)



Post Date : 05 Juni 2008