|
Banjarmasin, Kompas - Kalau mau memiliki usaha dan pelayanan yang sehat, pemerintah daerah jangan lagi menjadikan perusahaan daerah air minum atau PDAM setempat menjadi sapi perahan dan kepentingan politis. Pengelolaan PDAM sekarang harus dilakukan orang- orang profesional, bukan orang yang tidak ahlinya atau menjadi titipan para pejabat. Selain terlilit utang, banyak PDAM di Tanah Air dalam kondisi tidak sehat akibat masih menjadi sapi perahan dan dikelola orang-orang yang tidak profesional. Hal itu dikemukakan Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto pada acara peresmian beberapa unit instalasi PDAM Bandarmasih, Banjarmasin, dan PDAM se-Kalsel, Selasa (19/9). Fasilitas yang diresmikan itu antara lain satu tambahan bangunan instalasi pengolah air 500 liter per detik dan peresmian pipa air baku 1.875 liter per detik. Djoko mengungkapkan, dilihat dari tarif, misalnya, PDAM yang sehat sekarang ini memasang paling tidak Rp 1.500 hingga Rp 3.000 per meter kubik. Namun, kalau tarifnya di bawah Rp 1.500 per meter kubik, selain usahanya tidak sehat, membayar utang saja tidak bakal sanggup. Saat ini, perkotaan di Indonesia rata-rata baru mampu melayani 40 persen penduduknya. Sementara itu, di pedesaan ada yang hanya 8 persen, tetapi terbantu air sumur yang tidak tercemar. Menurut Djoko, sesuai dengan amanat undang-undang, penyediaan air bersih adalah hak dasar manusia. Karena itu, pemerintah menargetkan seluruh kota di Indonesia harus mampu meningkatkan area cakupan pelayanan mencapai 60 persen hingga 66 persen pada tahun 2009. Pencapaian itu memang sangat berat, tetapi harus dilakukan. Buktinya, Kota Banjarmasin saat ini sudah mampu memberikan pelayanan air bersih dengan cakupan wilayah layanan mencapai 84 persen. Kenaikan tarifnya juga berjalan dengan baik karena tidak dipolitisasi untuk berbagai kepentingan. Bagi PDAM yang sudah sehat, ujarnya, pemerintah daerah sudah bisa mengarahkan untuk melakukan kerja sama saling menguntungkan dengan pihak swasta. Adapun yang belum banyak tersentuh penyediaan air bersih, menjadi kewajiban pemerintah untuk menyediakannya secara bertahap. (FUL) Post Date : 20 September 2006 |