PDAM Jamin Aliran Air 6 Jam

Sumber:Suara Merdeka - 13 April 2009
Kategori:Air Minum

SEMARANG TENGAH- Peningkatan layanan PDAM belum terlihat meski kenaikan tarif akan dibebankan pada tagihan per 1 Mei 2009. Menurut Ketua Lembaga Pembinaan dan Perlindungan Konsumen (LP2K) Kota Semarang, Ngargono, bagi konsumen awam memang hanya bisa berharap aliran air lancar. Apabila ada gangguan aliran air maka mereka umumnya tidak mau tahu persoalan yang ada di manajemen PDAM.

Terlebih bila mereka dibebani kenaikan tarif 12,8%. Konsumen tentunya ingin besaran dana yang mereka bayarkan sebanding dengan layanan yang diterima mereka.

Menurutnya, PDAM memang telah berjanji menjamin aliran air lancar selama 6 jam per hari. Persoalannya, konsumen awam tidak bisa menuntut terhadap kinerja layanan buruk. Sebab, mereka tidak punya pilihan lain saat aliran air mati.

’’PDAM melalui direksi baru memang telah berjanji meningkatkan layanan dengan waktu aliran air selama 6 jam per hari. Janji itu akan kami pegang bila ternyata tidak terbukti,’’ katanya, Minggu (12/4).

Peningkatan layanan itu, merupakan salah satu komitmen yang dipaparkan manajemen PDAM. LP2K sendiri tidak keberatan terhadap program kenaikan tarif. Terlebih kenaikan itu juga mendapat rekomendasi tim independen yang dipimpin FX Sugiyanto.  

Ia menekankan, terpenting dari layanan aliran air, PDAM harus bisa menjamin kualitas dan kuantitas air. Air produksi harus layak minum. Selain itu waktu dan volume mengalirnya pasti.

Dengan demikian konsumen bisa puas dengan layanan PDAM. Di rubrik “Piye Jal” Suara Merdeka hampir tiap hari ada keluhan masyarakat mengenai aliran air PDAM. Misalnya, yang dikirim oleh pemilik nomor HP 085865032550 pada Minggu (12/4). Tertulis, ’’Air PDAM di Graha Mukti Tlogomulyo mengalirnya kecil banget, bahkan kalau malam macet sama sekali. Piye jal, ngono kok tarif naik.’’

Begitu pula dengan kiriman pemilik nomor HP 081914531991, ’’Mohon perhatian PDAM. Aliran air di wilayah Kuasenrejo, Pongangan, Gunungpati hanya tengah malam. Siang kalaupun ngalir tidak lebih orang kencing.’’ (H22-56)



Post Date : 13 April 2009