PDAM Harus Beri Kompensasi Selama Air Tidak Mengalir

Sumber:Kompas - 23 Nopember 2004
Kategori:Air Minum
Bandung, Kompas - Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Bandung harus memberikan kompensasi atau ganti rugi kepada seluruh pelanggan yang terkena penghentian aliran air bersih selama berlangsungnya pembersihan pipa transmisi Cisangkuy. Hal tersebut ditegaskan Ketua Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kota Bandung, Suherdi Sukandi, ketika ditemui di kantornya, Senin (22/11).

Penegasan tersebut disampaikan Suherdi menanggapi rencana PDAM Kota Bandung untuk menghentikan aliran air bersih selama tiga hari.

PDAM Kota Bandung akan menghentikan aliran air bersih ke tiga wilayah Kota Bandung, yaitu Bandung Tengah, Bandung Timur dan Bandung Selatan serta Bandung Barat mulai Selasa (23/11).

Dipastikan, sekitar 30.000 pelanggan air minum di Kota Bandung tidak akan memperoleh pasokan air bersih selama tiga hari. Bahkan, untuk wilayah Bandung Timur, kemungkinan tidak akan mendapat pasokan hingga satu minggu lamanya.

Wilayah Bandung Timur yang akan mengalami penghentian pasokan air bersih di antaranya Kompleks Antapani, Jalan Surapati-Cicaheum (Suci), Kompleks Riung Bandung, dan Kompleks Margahayu Raya. Wilayah Bandung Tengah dan Selatan di antaranya Jalan Otto Iskandardinata, Jalan Asia Afrika, Jalan Lengkong, dan Jalan Buah Batu.

Sementara untuk wilayah Bandung Barat, daerah yang akan mengalami penghentian pasokan di antaranya Jalan Kebon Jati, Jalan Gardu Jati, Jalan Pagarsih, Jalan Soekarno Hatta, Jalan Sudirman, dan Jalan Padjadjaran.

Menurut Suherdi, dalam penghentian pasokan air bersih, seharusnya PDAM melakukannya secara bertahap, tidak sekaligus seperti rencana kali ini. "Alangkah lebih baik jika rencana ini dibicarakan dulu dengan konsumen dan perwakilannya. Walaupun pembersihannya dilakukan secara berkala, ada baiknya konsumen diajak berembuk terlebih dahulu. Soalnya, hal ini tidak hanya menyangkut satu konsumen saja, tapi puluhan ribu," katanya.

Selain itu, Suherdi mengingatkan agar PDAM Kota Bandung tidak berlindung menggunakan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 29 Tahun 2001 tentang Pengaturan Pelayanan Air Minum.

Dalam salah satu pasal tersebut dinyatakan, PDAM tidak diwajibkan untuk membayar kerugian bilamana pelayanan air minum terganggu atau sama sekali terhenti.

Menurut dia, bunyi pasal dalam perda tersebut sama sekali tidak mengacu kepada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Perlindungan Konsumen. (J11)

Post Date : 23 November 2004