|
Tebas,- Lembaga swadaya masyarakat mempertanyakan diskriminasi pendistribusian air yang dilakukan Perusahaan Daerah Air Minum Cabang Tebas. Sekretaris LSM Harmonis, Agustian, mengemukakan konsumen yang menggunakan pipa ukuran empat inchi sering macet dibandingkan ukuran 12 inchi. "Saya sebagai pelanggan di Kecamatan Tebas yang dialirkan menggunakan pipa empat inci cemburu dengan warga di Kecamatan Pemangkat. Karena konsumen di Pemangkat airnya tidak pernah macet lantaran penyalurannya melalui pipa 12 inchi," kata dia, kemarin, di sekretariatnya. Agustian mengemukakan pelayanan untuk semua konsumen haruslah adil. Sehingga tidak ada yang merasa dirugikan maupun dikecewakan, sebutnya. "Belum lagi waktu pendistribusian air hanya empat jam seharusnya dengan kondisi penggunaan makin besar suplai itu delapan jam. Kita mempertanyakan kenapa sampai ada yang dianak-emaskan," tukasnya. Lebih lanjut, Agustian mengatakan konsumen di Tebas meminta kepada anggota DPRD Sambas melihat kondisi PDAM. Paling tidak, sambung dia, apa yang menjadi masalah PDAM bisa dicarikan solusi agar air tetap mengalir. "Konsumen meminta pihak PDAM memberikan pelayan prima jangan setengah hati. Sebab kewajiban sebagai pelanggan sudah dipenuhi sekarang kita meminta hak," tegasnya. Kata dia, ada diskriminasi penyaluran air ini sudah beberapa bulan. Agustian mengemukakan jangan hanya pihak legislatif yang turun lapangan tetapi eksekutif perlu ikut serta menilai kinerja PDAM Tebas. "Harapan kita dengan pemantauan itu didapatkan solusi mengatasi distribusi air bagi konsumen PDAM di Tebas," tandas Agustian. Selain keluhan yang disampaikan LSM tersebut, pelanggan PDAM sebenarnya juga sudah berulang kali menuturkan kekesalnnya terhadap pelayanan perusahaan air bersih milik daerah tersebut. Sementara, kata Sukri, warga Tebas, saban bulan pelanggan wajib untuk membayar. "Malah kalau telat sehari saja kena denda," ungkapnya. Melihat kenyataan tersebut, tukas Sukri, Dewan selaku wakil rakyat mestinya serius membantu mencari jalan keluar persoalan air bersih ini. Paling tidak, ungkapnya, DPRD harus mengundang Eksekutif untuk membicarakan masalah urgen yang menyangkut hajat hidup orang banyat itu. (riq) Post Date : 27 Agustus 2005 |