PDAM Dilarang Naikkan Tarif Air

Sumber:Koran Sindo - 30 Juli 2009
Kategori:Air Minum

MAKASSAR(SI) – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar dilarang menaikkan tarif air ke pelanggan,sebelum adanya kepastian diterimanya usulan penjadwalan ulang (rescheduling) utang ke pemerintah pusat sebesar Rp200 miliar.

Anggota Komisi C DPRD Makassar Zainuddin Sarjimin mengatakan, rencana PDAM untuk menaikkan tarif pada akhir tahun sebaiknya ditunda sementara waktu. Jika itu tetap dilakukan, kata politikus Golkar ini, dipastikan sejumlah pelanggan akan menolak dengan pertimbangan maksimalisasi pelayanan PDAM ke pelanggan belum memuaskan. Bahkan, keputusan itu akan membebankan masyarakat yang selama ini menjadi konsumen PDAM, utamanya jika tarif itu dinaikkan tidak didasarkan pada seberapa besar perusda ini mengedepankan layanan publiknya.

”Saya tekankan di sini, jangan sekali-kali naikkan tarif air.Tarif sekarang saja sudah memberatkan, sedangkan pelayanan yang diperoleh tidak maksimal,” ungkap dia di sela-sela rapat evaluasi kinerja perusda di DPDRD Makassar,kemarin. Zanu––sapaan akrab Zainuddin Sarjimin––mengatakan, kalau alasan besarnya biaya operasional per bulan dalam rangka memperbaiki sejumlah pipa PDAM yang mengalami kerusakan atau kebocoran kemudian tarif dinaikkan, itu tidak bisa diterima.

Sebab setahu pihaknya, untuk pembiayaan itu sudah ada bantuan dari pemerintah pusat untuk perbaikan jaringan.”Kalau penjadwalan utang dikabulkan Departemen Keuangan (Depkeu) jangan naikkan tarif, kalau tidak baru dinaikkan, tapi tetap melibatkan pelanggan dan Dewan dalam menentukan besarannya. Jangan semaunya saja menentukan tarif hanya untuk menjalankan operasional perusahaan monopoli ini,”tandasnya.

Dirut PDAM Makassar Tajuddin Noor menuturkan, memang rencana menaikkan tarif ke pelanggan dari tarif awal Rp2.700 per kubik sudah dibicarakan. Hanya, persentase kenaikannya belum bisa dipastikan pada angka berapa, sebab itu disesuaikan dengan petunjuk Peraturan Pemerintah (PP) 23/2006 tentang Pedoman Teknis dan Tata Cara Pengaturan Tarif Air Minum pada PDAM.

Namun,tutur mantan Asisten I Bidang Pemerintahan Makassar ini, pada umumnya tarif ideal untuk air minum itu ke rumah-rumah sebesar Rp3.000 per kubik. Itu pun sudah dipertimbangkan berdasarkan tingkat kebocoran air dan biaya perbaikan terhadap pipa yang dialiri air ke rumah pelanggan. ”Sesuai saran Dewan, saat ini kami belum mau menaikkannya. Kalau sudah ada keputusan rescheduling barulah kembali dibicarakan,”jelasnya.

Khusus untuk rescheduling utang, paling lambat 22 Oktober 2009 sudah diketahui jawaban dari Menteri Keuangan melalui program debt swebt atau penghapusan utang.Apalagi, untuk syarat mengikuti program ini sudah dilaksanakan, yakni dengan memasukkan rencana kerja selama lima tahun periode 2008–2012 dalam bentuk business plan. Ditambah, batas waktu memasukkan business plan segera berakhir pada Agustus mendatang.

”Kami sangat berharap utang nonpokok beserta denda dan bunganya bisa dihapuskan sehingga pembayaran utang ke depan hanya difokuskan pada pembayaran utang pokok,” tuturnya. Diketahui, utang pokok PDAM sebesar Rp121,30 miliar dan utang pokok sebesar Rp55,9 miliar. Sementara saat ini PDAM Makassar melayani pelanggan sebanyak 153.602 sambungan, dengan jumlah pelanggan aktif mencapai 139.501.

Pelayanan itu tersebar di lima IPA meliputi IPA I Ratulangi kapasitas produksi 50 liter/detik, IPA II Panaikang kapasitas produksi air 1.000 liter/detik, IPA III Antang 90 liter/detik, IPA IV Maccini Sombala kapasitas produksi air 200 liter/detik, IPA V Somba Opu 1.000 liter/detik dengan total produksi 2,340 liter/detik. (suwarny dammar)



Post Date : 30 Juli 2009