PDAM didorong gandeng swasta perbaikan layanan

Sumber:Bisnis Indonesia - 11 Desember 2009
Kategori:Air Minum

MAKASSAR: Departemen Pekerjaan Umum akan mendorong perusahaan daerah air minum (PDAM) untuk memperluas kerja sama dengan swasta atau menambah investasi melalui perbankan untuk mengejar target pelayanan air minum 48% pada 2015.

Saat ini cakupan pelayanan air minum nasional melalui PDAM baru mencapai 24%, yang meliputi 45% di wilayah perkotaan, dan sebanyak 10% masyarakat perdesaan.

Dirjen Cipta Karya Departemen Pekerjaan Umum Budi Yuwono mengatakan dalam rencana strategis perpipaan nasional, layanan air minum ditargetkan dapat menjangkau 117,32 juta jiwa atau 48% secara nasional selama 5 tahun ke depan. Jumlah itu meliputi 72% warga di perkotaan, dan 30%perdesaan.

Program 10 juta sambungan pipa baru hingga 2013 juga menjadi bagian dari rencana strategis meningkatkan layanan air minum. Selama 30 tahun, PDAM hanya mampu menambah 7,1 juta sambungan.

"Strategi untuk meningkatkan investasi air minum sekarang sudah lengkap, bisa melalui pola kerja sama swasta, pinjaman perbankan, atau jalur nonperpipaan melalui partisipasi masyarakat," ujarnya saat evaluasi progres program 100 hari Ditjen Cipta Karya, Rabu malam.

Diperluas

Dia mengatakan aturan kerja sama PDAM dengan swasta juga akan dipermudah dan diperluas. Aturan Perpres No. 67/2005 tentang Kerja Sama Pemerintah Swasta tengah direvisi dan akan memudahkan swasta masuk ke sektor air minum.

Investasi swasta untuk air minum juga tidak harus berupa penanaman modal yang jumlahnya cukup besar. Swasta bisa masuk sebagai mitra untuk membangun beberapa bagian kebutuhan, seperti instalasi, atau penyediaan jaringan. Selain itu, banyak bagian pekerjaan sederhana juga yang bisa diserahkan kepada swasta agar lebih efisien, seperti pembaca alat ukur penggunaan air.

"Kerja sama dengan swasta tidak melulu investasi skala besar. Banyak bagian yang bisa digarap oleh swasta dalam rangka efisiensi. Hal-hal kecil itu kerja samanya bisa melalui pola B to B [business to business], tidak usah ikut Perpres No. 67/2005," ujarnya. A. Dadan Muhanda



Post Date : 11 Desember 2009