GAJAHMUNGKUR- Manajemen PDAM Tirta Moedal membuka layanan keluhan di tiap-tiap kantor cabang, terkait keluhan klasifikasi golongan pelanggan dan kenaikan tarif.
Klasifikasi pelanggan ini dimaksudkan untuk menempatkan pelanggan berdasar indikator yang ditetapkan, yang selanjutnya menjadi patokan penentuan tarif.
Direktur Umum PDAM, Etty Laksmiwati mengatakan, dalam lembar survei golongan pelanggan sudah dicantumkan masing-masing kantor cabang beserta alamat maupun nomor telepon yang bisa dihubungi. Apabila ada keluhan, maka pihaknya siap mengklarifikasi kesalahan data yang telah dibuat. Dia menegaskan penggolongan pelanggan, khususnya rumah tangga, sudah dibuat berdasar lima indikator. ’’Indikator tersebut adalah luas tanah, luas bangunan, fisik bangunan, prasarana jalan dan lokasi wilayah.
Kami juga memperhitungkan kartu Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk kemudahan penghitungan golongan,’’ katanya, Kamis (23/4).
Dijelaskan, masing-masing indikator memiliki skor. Misalnya, indikator luas tanah sampai dengan 60 m2 skornya 1, luas tanah 60-100 m2 skornya 2, luas tanah 100-150 m2 skornya 3, dan seterusnya.
Begitu pula dengan indikator fisik bangunan, untuk rumah sangat sederhana (RSS) skornya 6, rumah sederhana (RS) skor 9, rumah menengah (RM) skor 12, dan rumah mewah (RMW) skor 15. Sedangkan indikator lokasi dilihat dari perkampungan diberi skor 5, perumahan skor 9, pemukiman kota skor 13, dan real estate skor 17.
Skor indikator itu kemudian dijumlah yang hasilnya akan dikategorikan golongan pelanggan rumah tangga I sampai dengan V. ’’Dengan indikator klasifikasi ini berarti tidak benar bila kami menggeneralisasi pelanggan. Bila ada kesalahan, pelanggan bisa konfirmasi soal penetapan golongan,’’ katanya.
3 Kelompok
Dia menyebutkan, konsep indikator ini sudah dikeluarkan beberapa waktu lalu, namun belum diterapkan di semua pelanggan. Karena itu, ia mengatakan reklasifikasi bukan sesuatu yang baru. Dalam usulan tarif air minum oleh tim independen yang diketuai FX Sugiyanto disebutkan pembagian klasifikasi pelanggan dalam 3 kelompok dan 22 golongan. Model klasifikasi ini untuk menciptakan rasa keadilan bagi pelanggan. Antara pelanggan sosial, rumah tangga, lembaga pendidikan, instansi pemerintah, niaga, dan industri dipasang tarif yang berbeda.
Anggota Komisi B DPRD Kota Semarang, Ari Purbono mengatakan, penggolongan pelanggan diharapkan bisa seadil mungkin. ’’Tidak mungkin tarif air minum untuk pelanggan rumah tangga disamakan dengan hotel. Perlu kecermatan dalam pengklasifikasian agar tidak ada konsumen yang dirugikan.’’ Dia juga memaparkan kenaikan tarif air bagi PDAM memang keharusan. Faktor penyebabnya tuntutan Permenkeu soal syarat penghapusan bunga hutang. Tarif air saat ini masih di bawah biaya produksi. Untuk menyehatkan manajemen, maka perusda itu harus menaikkan tarif agar tidak merugi. ’’Yang penting, perusda itu harus bisa mengembangkan transparansi,’’ katanya.
Salah seorang warga Perumahan Permata Puri, Eko Hari mengeluh, kawasan perumahannya dikategorikan golongan G atau real estat. Menurut dia, itu indikator yang salah karena di perumahan itu ada tipe kecil dan RS. ’’Kami berharap PDAM meninjau kembali untuk penentuan golongan perumahan tersebut,’’ paparnya. (H22-18)
Post Date : 24 April 2009
|