BALIKPAPAN: Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Balikpapan siap melayani pemasangan instalasi air bersih bagi sekitar 1.000 rumah tangga miskin pada akhir tahun ini menyusul kucuran dana penyertaan pemerintah kota sebesar Rp2 miliar.
Direktur PDAM Balikpapan M. Soufan mengatakan bantuan dana dari pemkot tersebut berasal dari hibah Pemerintah Australia yang juga diterima sejumlah PDAM lain di Tanah Air. Dana itu, katanya, ditujukan untuk penyediaan air bersih bagi warga miskin.
"Sekitar 1.000 rumah tangga akan menerima sambungan air bersih PDAM setelah anggarannya turun. Rencananya tahun ini," jelas Soufan, kemarin.
PDAM Balikpapan memiliki sekitar 74.000 pelanggan pada 2009. Badan usaha milik daerah itu mengoperasikan tujuh instalasi pengolahan air (IPA) yang menghasilkan 1.100 liter air per detik.
Pada 2008, jumlah produksi air mencapai 24,2 juta meter kubik, sedangkan air yang terjual sebanyak 18,6 juta meter kubik.
Soufan mengatakan PDAM tengah menyediakan sambungan lainnya untuk 200 keluarga miskin yang memanfaatkan produksi air dari instalasi pengolahan air limbah (IPAL). Penyediaan itu juga memakai bantuan penyertaan modal pemkot senilai Rp1 miliar.
Pemasangan, lanjutnya, akan difokuskan di Kelurahan Margasari, Balikpapan bagian barat. "Pengguna IPAL yang berjumlah 1.000 pelanggan nantinya bertambah menjadi 1.200 rumah tangga," katanya..
PDAM tersebut berencana membuat sejumlah IPAL lagi di kawasan lain, yaitu Sepinggan dan perumahan Korpri, Balikpapan bagian selatan. "Kami maunya sekota Balikpapan ada IPAL," tandas Soufan.
IPAL merupakan upaya PDAM mengelola air limbah yang dihasilkan rumah tangga menjadi air bersih yang dapat digunakan kembali dengan melewati beberapa proses. "Airnya bisa digunakan untuk berbagai keperluan," pungkasnya.
Tarif naik
Sementara itu, tarif air produksi PDAM Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, mengalami kenaikan sebesar 10% mulai Januari 2010.
Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Kota Balikpapan mempersoalkan kenaikan tarif air bersih PDAM di kota berpenduduk sekitar 600.000 jiwa itu sebesar 10% setiap tahun.
"Kami mempersoalkan Perda No. 3/2008 tentang PDAM Kota Balikpapan yang mengatur hal itu, khususnya tidak ada batasan waktu kenaikan tarif tiap tahun itu berakhir," kata Ketua LPK Kota Balikpapan Mardi Kasdi seperti dikutip Antara belum lama ini. (K28)
Post Date : 25 Agustus 2010
|