|
BANDUNG -- Perusahaan Daerah (PD) Kebersihan Kota Bandung pesimis bisa memperpanjang kontrak pemakaian lahan tempat pembuangan akhir (TPA) Jelekong, Kab Bandung. Kontrak pemakaian lahan TPA Jelekong sendiri akan berakhir pada Desember 2005. Kepala Bagian Hukum dan Humas PD Kebersihan Kota Bandung, S Yosef, mengakui bahwa ada sikap penolakan dari warga sekitar TPA Jelekong. Dengan adanya penolakan tersebut, kata dia, pihak PD Kebersihan merasa pesimis terhadap upaya perpanjangan kontrak pemakaian lahan di TPA Jelekong. ''Hal tersebut selain dikarenakan adanya penolakan, daya tampung TPA Jelekong pun dinilai sudah tidak bisa menampung volume sampah yang berasal dari Kota Bandung,'' ujar Yosef menjelaskan di Bandung, Kamis (1/12). Yosef mengatakan, TPA Jelekong memiliki luas lahan sekitar 10 hektare dan yang sudah habis terpakai seluas 6,5 hektare. Pemkot Bandung, cetus dia, berharap kontrak pemakaian lahan TPA Jelekong bisa diperpanjang hingga Januari 2006. Namun, kata dia, warga sekitar TPA menginginkan kontrak tersebut berakhir sesuai dengan kesepakatan sebelumnya. ''Sebenarnya kapasitas TPA Jelekong itu masih bisa dipaksakan dengan cara pemadatan. Namun cara tersebut tidak mungkin dilakukan karena riskan dan trauma dengan peristiwa TPA Leuwigajah sebelumnya,'' ujar Yosef menjelaskan. Kondisi lahan di daerah Citatah, lanjut Yosef, memang dirasakan sangat ideal dengan keinginan Pemkot Bandung. Dia menungkapkan, jarak lokasinya tidak terlalu jauh dengan Kota Bandung, sekitar 29 km. Selain itu, lanjut dia, lokasi yang diincar jauh dari permukiman warga. Sekretaris Komisi C DPRD Kota Bandung, Muchsin Al Fikri, mengatakan, persoalan izin penggunaan lahan memang harus melalui proses kesepakatan dengan pihak Kabupaten Bandung. Pemkot, ungkap dia, dalam waktu cepat harus segera merealisasikan hal tersebut, karena terdesak dengan berakhirnya masa penggunaan lahan TPA Jelekong. Sementara itu, DPRD Kabupaten Bandung siap membuat keputusan tentang penolakan perpanjangan izin operasi TPA Jelekong, Kecamatan Baleendah. Pemkot Bandung diminta tidak mengabaikan aspirasi warga Baleendah yang akan menutup TPA Jelekong akhir bulan ini. Ketua DPRD Kab Bandung, Drs H Agus Yasmin, mengatakan, kalau memang warga menolak perpanjangan izin TPA Jelekong, DPRD siap memfasilitasi dengan surat keputusan. Ia menegaskan, sikap DPRD Kab Bandung terhadap TPA tersebut akan sesuai dengan aspirasi masyarakat. ''Kalau kami tergantung pada suara masyarakat. Bila warga menolak, maka Pak Dada (wali kota Bandung) pun harus menghargainya,'' ujar Agus kepada wartawan di Soreang, Kamis (1/12). Menurut dia, kondisi TPA tersebut sudah tidak laik diperpanjang lagi. Agus menjelaskan, sebagian lahan sawah di dekat TPA Jelelong sudah mulai tertimbun oleh sampah. Artinya, papar dia, kapasitas TPA Jelekong sudah tidak mampu menampung sampah dari Kota Bandung. Hampir setiap harinya, sambung dia, tidak kurang dari 2.000 meter kubik sampah Kota Bandung dibuang ke TPA Jelekong. (dra/san ) Post Date : 02 Desember 2005 |