PD Kebersihan Mulai Waswas

Sumber:Pikiran Rakyat - 15 Juli 2006
Kategori:Sampah Luar Jakarta
BANDUNG, (PR). Perusahaan Daerah (PD) Kebersihan Kota Bandung diliputi rasa waswas, terkait tidak adanya dokumen yang menetapkan batas waktu penggunaan lokasi TPA sementara di Gedig, Desa Sarimukti, Kec. Cipatat Kab. Bandung. Jika tiba-tiba penggunaan TPA dibatasi dalam waktu dekat, maka musibah tumpukan sampah akan terjadi lagi di Kota Bandung.

Humas PD Kebersihan, Sefrianus Yosef, ketika ditemui PR di Taman Pramuka Jln. Riau, Bandung, Jumat (14/7) mengakui, pihaknya tidak melakukan surat menyurat apapun dengan pemilik lahan, PT Perhutani. Kami membutuh aspek legal. Sampai kapan lahan tersebut bisa digunakan? ujarnya bernada tanya.

Sejak Minggu (3/6), sampah yang menggunung di Kota Bandung dan Kota Cimahi akhirnya diangkut ke Blok Gedig, RT 2/3, Kampung Rajamandala, Desa Sarimukti Kec. Cipatat Kab. Bandung. Pembuangan sampah ke TPA Gedig-Sarimukti dioptimalkan setelah ditutupnya TPA Cikubang, Kp. Sasaksaat, Desa Sumurbandung RT 1/4 Kec. Cipatat Kab. Bandung milik Kodim III/Siliwangi setelah digunakan 26 Mei -11 Juni 2006.

Penggunaan TPA Sarimukti menjadi solusi sementara, karena bisa muncul dampak akibat penyimpangan fungsi lahan milik PT Perhutani itu. Pencemaran di wilayah TPA tersebut, kemungkinan besar akan terjadi secara cepat karena sampah yang sudah tertimbun lama tersebut dibuang begitu saja.

Yosef menyatakan, pihaknya sudah mengirimkan surat pengajuan ke Gubernur Jabar untuk menentukan batas waktu penggunaan TPA Sarimukti. Kalau seandainya ditetapkan sampai dua bulan lagi, kami jelas kelabakan karena belum menemukan tempat lain untuk lokasi TPA, katanya.

Koordinasi lisan

Sampai saat ini, menurut Yosef, koordinasi secara lisan dengan Pemprov Jabar dan PT Perhutani terus dilakukan. Namun, hal itu tidak cukup kuat untuk dijadikan dasar aspek hukum penggunaan lahan.

Sekarang tidak ada aspek legalnya. Jadi, apa yang mesti dipegang. Pemilik lahan bisa saja memutuskan secara sepihak, apakah lahan itu bisa digunakan terus atau dihentikan, tuturnya. Dijelaskan pula, izin penggunaan TPA Sarimukti diberikan, karena (saat itu) Kota Bandung dalam kondisi darurat sampah.

Luas TPA Sarimukti yang mencapai 21,1 hektare, rencananya digunakan dalam jangka waktu 3-6 bulan. Yosef berharap, TPA Sarimukti dapat digunakan sampai lokasi untuk pabrik dengan pengolahan sampah waste to energy sudah ada. Kami berharap konsep itu benar-benar terwujud sehingga ada solusi penanganan sampah di Kota Bandung, katanya.

Senada dengan Yosef, Kadis Lingkungan Hidup Kota Cimahi, Ir. Sumardjito, mengatakan, pihaknya juga berharap penggunaan TPA Sarimukti dipermanenkan sampai 2-3 tahun mendatang. Kami butuh waktu untuk rehabilitasi TPA Leuwigajah dan kemungkinan membuka TPA baru, ujarnya semalam.

Sumardjito berharap, MoU antara PT Perhutani dan Pemprov Jabar dimatangkan agar aspek legalnya jelas. (A-158)

Post Date : 15 Juli 2006