Pansus Nilai TPST Bojong tak Layak Dioperasikan

Sumber:Pikiran Rakyat 29 Maret 2005
Kategori:Sampah Luar Jakarta
BANDUNG, (PR).-Pansus TPST Bojong DPRD Jabar meminta aparat keamanan segera melakukan langkah-langkah antisipasi terhadap situasi Desa Bojong yang kembali memanas menjelang rencana uji coba TPST Bojong.

Menurut sekretaris pansus Aji Ashary, langkah antisipasi sangat diperlukan karena persoalan TPST Bojong bakal berkepanjangan dan mustahil bisa diselesaikan hanya dalam hitungan bulan.

Menurutnya, persoalan di sekitar TPST Bojong kompleks dan rumit karena apa pun keputusan yang diambil harus berhadapan dengan konsekuensi hukum. "Jangan sampai kasus kekerasan di Bojong kembali terjadi hanya karena kelambanan aparat mengambil tindakan," katanya.

Pansus Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bojong DPRD Jabar sendiri, lanjutnya, sudah mengambil sikap menyangkut TPST. Dalam rekomendasi yang sudah dilaporkan kepada pimpinan dewan Senin (28/3), pansus menilai TPST Bojong tidak layak beroperasi. Namun demikian, pansus menyerahkan kewenangan menyangkut larangan atau izin pengoperasian sepenuhnya kepada Pemda dan DPRD Kab. Bogor.

Menurut Aji Ashary, dua butir kesimpulan tersebut merupakan rekomendasi pansus setelah beberapa pekan bekerja. "Rekomendasi ini selanjutnya akan ditetapkan menjadi keputusan DPRD Jabar dalam rapat paripurna yang digelar Selasa besok (hari ini-red)," katanya.

Menurut Aji, setelah melakukan serangkaian rapat kerja dengan berbagai instansi termasuk Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), TPST Bojong banyak melakukan penyimpangan.

Sehingga, lanjutnya, kalau memang pihak investor bersikukuh untuk tetap mengoperasikan TPST, harus memenuhi terlebih dahulu syarat-syarat sosial dan administrasinya.

Diakuinya, pansus memang tidak mengambil keputusan tegas meminta penutupan TPST Bojong, karena menyangkut konsekuensi hukum yang bakal diterima Pemkab Bogor kalau sampai perjanjian dibatalkan sepihak.

Konsekuensi hukum yang bakal menimpa Pemkab Bogor yakni adanya klausul perjanjian dalam memorandum of understanding (MoU), yang mengharuskan pemkab membayar ganti rugi sebesar Rp 110 miliar kepada investor bila perjanjian dibatalkan sepihak.

"Klausul tersebut bisa menjadi amunisi bagi investor untuk melakukan gugatan hukum. Meskipun gugatan tersebut belum tentu juga dimenangkan, namun kemungkinan tersebut juga kami antisipasi sehingga memengaruhi rekomendasi pansus," ujarnya.

Pansus hanya bisa berharap, rekomendasi tersebut bisa digunakan oleh pemkab dan dewan setempat sesuai dengan yang seharusnya. (A-92)***



Post Date : 29 Maret 2005