Panduan ini lahir dilatari dengan keprihatinan yang terjadi di lapangan akibat konflik yang berbasis sumber daya alam yang terus bermunculan tanpa kejelasan penyelesaian secara adil dan bermartabat. Hampir setiap tahun muncul laporan resmi mengenai laju kerusakan hutan, laut, lahan, udara, sungai, dan sebagainya. Namun kepedulian akan pelestarian lingkungan tidak pernah meningkat baik dari pemerintah maupun para kompradornya (pengusaha, peneliti, kelompok LSM, maupun masyarakat) yang turut menikmati tanpa mau peduli akan nasib lingkungan itu sendiri. Dalam semua sengketa sumber daya tersebut (natural resources conflict) sangat minim argumen hukum berperspektif lingkungan muncul, apalgi para pengacara yang fasih dan terampil di bidang kemasyarakatan dan lingkungan.Intinya, panduan ini bertujuan menghasilkan pengacara publik berperspektif lingkungan.
Post Date : 26 Januari 2007
|