|
Jakarta, Kompas - DPRD DKI Jakarta, Jumat (4/4) pagi ini, akan mengevaluasi kinerja dua operator swasta Perusahaan Daerah Air Minum pasca-perubahan kepemilikan saham. Salah satu hal yang akan ditagih yaitu komitmen kedua operator itu untuk memperluas jangkauan pelayanan. ”Ekspektasi kami setelah akuisisi, kinerja semakin meningkat dan rencana perluasan jangkauan pelayanan sudah terlihat,” kata Nurmansyah Lubis, Sekretaris Komisi B DPRD DKI Jakarta, Kamis (3/4). Rapat dengar pendapat tersebut akan digelar di Komisi D DKI Jakarta, dan turut mengundang kedua operator PDAM yaitu PT Thames Pam Jaya (TPJ) dan PT Palyja. ”Kami juga ingin mempertanyakan soal komitmen operator untuk menginvestasikan dana 15 juta dollar AS untuk perpipaan dalam rangka memperluas jangkauan layanan itu,” ujar Nurmansyah. Nurmansyah mengatakan, akan disayangkan jika setelah akuisisi tersebut operator tidak menunjukkan peningkatan kinerja yang signifikan. Juli 2007 lalu, 100 persen saham PT TPJ (yang dimiliki oleh Thames Water Inggris) resmi dijual kepada Acuatico (95 persen) dan Alberta Utilities (5 persen). Acuatico merupakan anak perusahaan Glendale Partners dan Recapital. Sementara, sebelumnya, tahun 2006, Suez Perancis telah menjual 49 persen sahamnya di Palyja ke Astratel dan Citigroup. Proses penjualan saham tersebut sempat menuai protes. Amrta Institute for Water Literacy, misalnya, mempertanyakan etika kedua perusahaan asing tersebut yang selama beroperasi di Indonesia meraup laba, tetapi berkinerja buruk dalam pelayanan air. Berdasarkan laporan keuangan Palyja, misalnya, hingga Juni 2006 mereka berhasil meraup laba Rp 39,3 miliar. Nurmansyah menambahkan, rencana kenaikan tarif air tanah hingga enam kali lipat tidak akan berefek signifikan untuk menekan pemakaian air bawah tanah jika kinerja PDAM masih buruk. Selain itu, menurut Nurmansyah, perhitungan retribusi tarif air tanah juga harus ditinjau, karena peraturan pemerintah terkait hal itu seolah memberi keringanan (diskon) terselubung 80 persen bagi pengguna air tanah yang disedot dari sumur dalam. Perhitungan retribusi tersebut adalah 20 persen dikalikan nilai perolehan air atau NPA (volume air yang diambil dikalikan harga dasar air). NPA itu juga didasarkan pada sejumlah faktor, seperti jenis sumber air dan lokasinya. Saat ini, harga dasar air bawah tanah di Jakarta adalah Rp 3.000- Rp 3.500 per meter kubik. Sementara itu tarif air PAM untuk komersial Rp 12.550 per meter kubik. (SF) Post Date : 04 April 2008 |