Palyja Segel Enam Hidran di Penjaringan

Sumber:Republika - 11 Oktober 2005
Kategori:Air Minum
JAKARTA -- PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja) menyegel enam hidran di sepanjang Jl Muara Baru, Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Senin, (10/10). Pasalnya, pengelola keenam hidran tersebut ditengarai menyalahgunakan pendistribusian air yang seharusnya dijual bagi masyarakat di sekitar hidran. Kenyataannya air malah dijual ke sejumlah industri.

Akibatnya, Palyja memutuskan menyegel dan memutus sambungan keenam hidran hingga batas tak ditentukan. Menurut Senior manager Palyja, Mohammad Adhi Resza, keenam lokasi hidran tersebut adalah dua hidran di RT 01/17, dua hidran di RT 06/17, dan dua hidran di RT 21/17. Dalam dua kali inspeksi mendadak (sidak) pada Juli 2005 dan Oktober 2005, tim inspeksi Palyja menemukan keenam pengelola hidran menjual air tersebut kepada sejumlah industri yang berada di sekitar wilayah Penjaringan. Pengelola menjual air tersebut dengan mengalirkan air ke sejumlah truk tangi dengan harga mencapai Rp 11 ribu per meter kubik.

''Sedangkan, kalau menjual ke warga, harga dari kami hanya Rp 900 per meter kubik. Pengelola jelas menjual ke industri untuk mengambil keuntungan yang besar sekali,'' kata Adhi, Senin (10/10).

Menurut Humas Palyja, Ratna Indrayani, penyegelan dan pemutusan terpaksa dilakukan karena pengelola melanggar ketentuan yang ditetapkan Palyja. Padahal, Palyja telah memberitahukan sebelumnya kepada pengelola hanya untuk menjual ke masyarakat. ''Hidran itu sengaja kami bangun di wilayah Muara Baru karena di wilayah tesrebut belum ada sambungan pipa Palyja, bukan untk industri,'' katanya.

Selain penyegelan dan pemutusan, kata Adhi, pihaknya juga mengenakan sanksi berdasarkan Perda No 11 Tahun 1993 tentang pelayanan air minum di DKI Jakarta dan SK Gubernur No 16 tahun 2003 tentang larangan, sanksi, dan denda bagi penyalahgunaan air. ''Sanksi yang kami kenakan yakni 22 meter kubik x 365 hari x Rp 900. Jadi, sekitar Rp 7,2 jutaan,'' katanya.

Adhi menyebutkan, sanksi lainnya, bagi pengelola yang ingin menyambung lagi, maka pengelola harus melalui prosedur awal kembali. Palyja juga meminta pengelola tersebut menandatangani perjanjian untuk tidak mengulangi kesalahan serupa. ''Sengaja kami lakukan untuk memberikan efek jera bagi mereka,'' katanya.

Terkait penyalahgunaan ini, Adhi membantah Palyja menderita kerugian. Pasalnya, meskipun pengelola melakukan penyalahgunaan distribusi, pengelola tetap membayar kepada Palyja sebesar Rp 900. ''Jadi, terkait masalah ini, kami tidak mengalami kerugian sepeser pun. (c37 )

Post Date : 11 Oktober 2005