Palyja Digugat karena Layanan Buruk

Sumber:Media Indonesia - 22 Januari 2010
Kategori:Air Minum

YAYASAN Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) akan segera menggugat PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja) dan institusi terkait mengenai kasus air di Muara Baru, Jakarta Barat. "Kami akan melaporkan secara pidana PT Palyja dan institusi terkait, bahkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berdasarkan UU Perlindungan Konsumen," ujar Direktur YLBHI Patra M Zen kemarin, di Kantor YLBHI, Jakarta dalam acara mengenai privatisasi air.

Beberapa warga Muara Baru ikut hadir dan memberikan testimoni mengenai kondisi air di wilayah mereka. "Sejak 2003 sudah tidak ada air bersih lagi yang bisa kita dapatkan. Air yang ada berwarna kuning dan berbau kurang sedap," ujar Sumiyati, salah satu warga Muara Baru yang hadir di acara tersebut.

Sumiyati dan warga lainnya pernah berunjuk rasa terkait masalah air yang dialirkan PT Palyja. Menurutnya, air yang tadinya tidak mengalir, setelah aksi, sempat lancar kembali meski hanya berlangsung selama tiga hari. Ia pun harus membeli untuk memperoleh air bersih. "Kadang, kami menampung air hujan. Disaring dan itu untuk menanak nasi," jelas dia.

Permasalahan kondisi air ini juga sangat memprihatinkan bagi AMRTA Institute for Water Literacy serta Koalisi Rakyat untuk Hak Atas Air (Kruha). Bersama-sama dengan YLBHI, mereka memprotes privatisasi air yang merupakan hak seluruh rakyat.

"Apalagi perusahaannya bukan milik pemerintah," ujar Koordinator Nasional Kruha Hamong Santono.

Seharusnya, dalam pandangan mereka, perusahaan air milik pemerintah dapat menggantikan perusahaan swasta tersebut. Direktur AMRTA Institute Nila Ardhianie malah menyebut perusahaan air swasta ini sebagai perampok. "Kualitas air buruk, tapi tarif tetap jalan terus. Apa namanya kalau bukan perampok?" tanya dia.

Terkait dengan tarif, Sumiyati pun mengeluhkan mengenai hal tersebut. "Rekening air jalan terus, tapi air tidak mengalir. Tidak dibayar terkena denda. Sekarang sudah lebih dari Rp2 juta rekening air saya. Masa harus saya bayar padahal airnya saja enggak ngalir," cetusnya.

Hamong pun mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk segera memutuskan kontrak dengan perusahaan swasta tersebut. Sebagai gantinya, ia meminta Pemprov harus menyiapkan perusahaan air milik mereka sendiri untuk mengalirkan air ke wilayah-wilayah DKI Jakarta, menggantikan perusahaan swasta. "Kalau ada keuntungan, bisa untuk pengadaan pipa-pipa dan meningkatkan pelayanan," tandasnya.

Sebelumnya, kebocoran air bersih di wilayah layanan Palyja mencapai 44,90%. Sementara dari PT Aetra Air Jakarta (Aetra) atau di Jakarta bagian timur pada periode November 2009 rata-rata mencapai 50,96%.

Dari jumlah tersebut, diketahui sebanyak 224.692.959 m3 total air terbuang selama dalam satu tahun. "Kalau harga air bersih rata-rata Rp7.500 per m3, misalnya, berarti hitungan kerugian kebocoran yang dibebankan kepada konsumen mencapai Rp1.685.197.192.500 per tahun," ungkap anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Matnoor Tindoan di Jakarta (Media Indonesia, 15/1). Bunga Pertiwi



Post Date : 22 Januari 2010