|
BANDUNG (SINDO) Pemerintah Kota (pemkot) Bandung berencana membangun pabrik sampah waste to energy senilai Rp500 miliar tanpa melalui mekanisme tender atau lelang terbuka. Alasannya agar pembangunan pabrik dapat secepatnya dimulai pada Maret mendatang. Sekretaris Daerah Kota (Sekdakot) Bandung, Edi Siswadi mengatakan, pembangunan tanpa tender itu boleh dilakukan berdasarkan Perpres No.67 tahun 2005 yang mengatur tentang kerja sama pemerintah dengan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur. Untuk itu, pemkot melihat tidak perlu ada pihak ketiga dalam pembangunan pabrik sampah. Selain untuk mengejar target peresmian pada Maret mendatang, Edi berpendapat pembangunan pabrik masih dapat dilaksanakan PT Bandung Raya Indah Lestari (PT BRIL) sendiri. Kalau sendirian kan pelaksanaan bisa lebih cepat. Tapi akuntabilitas kepada publik harus tetap kita jaga,kilah Edi kepada wartawan di Balai Kota Bandung,kemarin. Pembahasan rencana pembangunan pabrik, lanjut Edi, masih berjalan. Secara prinsip, tak ada masalah berarti untuk mewujudkan rencana pembangunan pabrik pengolah sampah menjadi energi listrik itu. PT BRIL dan Pemkot Bandung telah membuat kesepakatan. Kini tinggal memadukan langkah teknis pelaksanaan di lapangan, ujar Edi. Edi mengakui, sebelumnya masalah tender tidaknya proyek tersebut membuat gamang Pemkot Bandung.Tapi setelah mempelajari berbagai peraturan yang ada,pemkot memutuskan membangun tanpa melalui mekanisme tender.Untuk mengantisipasi kecurangan, pemkot berjanji menjaga akuntabilitas dan transparansi publik. Disinggung protes warga Gedebage, Edi menganggapnya masih dalam tahap wajar. Pro dan kontra memang selalu ada pada tiap pembangunan. Karena itu, Pemkot Bandung tetap menjadikan kawasan Gedebage sebagai lokasi pabrik pengolah sampah tersebut.Sebab pemkot yakin, pembangunan pabrik ini dapat membantu menyelasaikan persoalan sampah di Kota Bandung, sehingga Pemprov Jabar tidak perlu melakukan pengambilalihan. Tidak perlu khawatir. Sampai saat ini tidak ada masalah yang berarti. Yah sebenarnya syukur kalo masalah sampah diambil alih provinsi.Tapi langkah kita kan sudah sampai sejauh ini,ujar Edi. Sementara itu, anggota Komisi A DPRD Kota Bandung,Lia Noer Hambali memperkirakan target pembangunan pabrik pengolah sampah di Gedebage dengan nilai investasi Rp500 miliar tersebut bisa tercapai. Sebab, berdasarkan laporan tim pengkaji dari Institut Teknologi Bandung (ITB) yang melakukan kajian dari segi teknolgi pabrik sampah, feasibility study (FS) belum selesai melaksanakan tugasnya. Tim pengkaji baru merampungkan tugas sekitar pertengahan maret. Setelah FS selesai, Pemkot Bandung wajib mengajukan permohonan Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL). Sementara proses penerbitan AMDAL memakan waktu cukup lama. Tidak mungkin pabrik sampah diresmikan awal Maret. Pasti meleset!tandas Lia. (evi panjaitan) Post Date : 17 Januari 2007 |