|
BANDUNG, (PR).-Keberadaan pabrik pengolah sampah menjadi energi listrik (waste to energy) di Kota Bandung, tampaknya akan segera terwujud. Peletakan batu pertama pabrik tersebut dijadwalkan 1 Maret 2007, dan diharapkan sudah bisa beroperasi tahun 2008. Pabrik yang dibangun atas kerja sama Pemkot Bandung dengan PT Bandung Raya Indah Lestari (PT BRIL) dan Institut Teknologi Bandung (ITB) tersebut berada di areal seluas 20 ha, di Kel. Mekarmulya, Kec. Rancasari, Kota Bandung. Jadwal pembangunan pabrik pengolah sampah itu, terungkap dalam rapat koordinasi yang digelar Pemkot Bandung bersama dinas dan seluruh pihak terkait, di Pendopo, Jln. Dalem Kaum, Kota Bandung, Senin (20/11) malam. Bisa dibilang, kita sudah siap lah. Peletakan batu pertama kami jadwalkan 1 Maret 2007 dan pabrik insya Allah sudah bisa beroperasi pada 2008, ungkap Wali Kota Bandung, Dada Rosada. Sementara itu, studi kelayakan yang dilakukan ITB baru selesai empat bulan ke depan. Namun, kami akan berupaya agar peletakan batu pertama tetap bisa dilakukan 1 Maret 2007, kata Rektor ITB, Djoko Santoso. Pembangunan pabrik pengolah sampah itu direncanakan menghabiskan biaya Rp 500 miliar yang akan dipenuhi PT BRIL. Sebenarnya ada dua sampai tiga perusahaan lain yang menawarkan diri. Namun PT BRIL menolak, karena masih sanggup membiayai pembangunan pabrik itu 100 persen, tutur Dada. Sosialisasi Pemkot juga telah membentuk tim khusus untuk menyosialisasikan pembangunan pabrik itu secara lebih komprehensif kepada masyarakat di sekitar lokasi pabrik. Kami akan jelaskan secara detail, bahwa pabrik sampah itu tidak akan merugikan masyarakat, kata Dada. Tokoh masyarakat, Tjetje Padmadinata, yang hadir dalam rakor tersebut mengharapkan agar sosialisasi dilakukan dengan benar dan detail. Saya berharap dalam sosialisasi nanti, jangan pakai istilah yang membingungkan mereka. Pakailah kata-kata yang membumi atau yang dikenal masyarakat, ucapnya. Menurut Camat Rancasari, Medi Mahendra, A.P., S. Sos. M.Si., sosialisasi tersebut sebenarnya telah dilakukan sejak Juni 2006 lalu. Pada 20-26 Juni 2006, kami telah sosialisasikan rencana pendirian pabrik kepada masyarakat Kel. Mekarmulya. Awalnya semua setuju, namun seiring berjalannya waktu dan kesimpangsiuran informasi yang mereka terima, ada penolakan dari warga RW 5 sampai dengan RW 10, tuturnya. Penolakan itu, kata Medi, karena warga khawatir terkena dampak yang biasa terjadi di wilayah sekitar TPA. Tapi kami tetap melakukan pendekatan, dan menegaskan bahwa sistem pabrik pengolahan sampah ini beda dengan sistem TPA yang dulu, tuturnya. Menurut Kepala Dinas Bina Marga Kota Bandung, Rusjaf Adimenggala, pihaknya sedang mengusahakan agar jalur pengangkutan sampah ke pabrik tidak melalui jalan kompleks perumahan, tapi melalui jalan tol Purbaleunyi. Kami sudah berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk membuat jalur dari tol Purbaleunyi langsung ke pabrik tersebut, katanya. (A-154) Post Date : 22 November 2006 |