Pabrik Pengolah Sampah Mulai Dibangun Mei 2008

Sumber:Suara Merdeka - 08 April 2008
Kategori:Sampah Luar Jakarta

SEMARANG-Pembangunan pabrik pengolah sampah di TPA Jatibarang diperkirakan bisa dimulai Mei 2008. Rencananya, pabrik yang dikelola PT Narpati Agung Karya Persada Lestari itu, bisa beroperasi mulai 2009.

Hal itu disampaikan Direktur Utama (Dirut) PT Narpati, Ismawan Haryono, seusai penandatanganan berita acara serah terima lahan TPA Jatibarang di ruang rapat wali kota, Senin (7/4).

Pada kesempatan itu, Wali Kota Sukawi Sutarip bertindak mewakili Pemkot.
‘’Mulai Mei mendatang, kami akan melakukan penataan lahan untuk persiapan pembangunan pabrik,’’ kata Ismawan.

Penandatanganan berita acara itu disaksikan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Pemberdayaan BUMD dan Aset Daerah (BKPM-PB dan A) Harini Krisniati dan Kepala Dinas Kebersihan Akhmat Zaenuri. Selain itu, hadir juga Ketua Kadin Kota Semarang Djoko Murwienanto serta sejumlah pejabat di lingkungan Pemkot dan PT Narpati.

Dikatakan, pabrik tersebut menempati lahan 40.000 meter persegi, atau sekitar 10 persen dari luasan TPA Jatibarang. Data dari Dinas Kebersihan Kota Semarang menunjukkan, TPA yang terletak di Kelurahan Kedungpane, Kecamatan Mijen itu memiliki luas 44 hektare.

Untuk pembangunan Unit Pabrik Pengolahan Sampah Organik (UPPSO) itu, PT Narpati mengucurkan anggaran sebesar Rp 118,5 miliar. Direncanakan, dari pengolahan sampah itu akan dihasilkan pupuk organik untuk keperluan ekspor.

Keuntungan Ganda

Sementara itu, Wali Kota Sukawi Sutarip mengatakan, kerja sama pengolahan sampah TPA Jatibarang memberikan keuntungan ganda bagi Pemkot.
Di satu sisi, sampah yang selama ini menjadi persoalan Kota Semarang bisa semakin berkurang. Di sisi lain, ada keuntungan finansial yang diberikan PT Narpati, sebagai kompensasi kepada Pemkot.

’’Dalam setahun, PT Narpati memberikan kontribusi sebesar Rp 580 juta. Waktu kerja sama selama 25 tahun,’’ kata Sukawi.

Menurut dia, TPA Jatibarang sudah mendekati overload, sementara produksi sampah terus berjalan. Kalau tidak diatasi, Pemkot harus menyiapkan lahan baru, setelah TPA Jatibarang tidak mampu lagi menampung produksi sampah warga. ’’Dengan adanya pabrik pengolah sampah itu, Pemkot tidak perlu membuka TPA baru.’’ (H9,H22-41)



Post Date : 08 April 2008