|
Jakarta, Kompas - Meski pelayanan air oleh dua operator PAM Jaya, yakni Pam Lyonnaise Jaya dan Thames PAM Jaya (TPJ), belum memuaskan, tarif air dipastikan akan naik pada Juli 2007 ini. Rencana kenaikan itu dianggap belum pantas. "Memang belum signifikan kepuasannya. Mereka (kedua operator) minta kenaikan 30 persen. Kita paling tinggi hanya bisa kasih 10 persen. Semoga saja di akhir masa jabatannya, Pak Sutiyoso tidak membuat kebijakan yang memberatkan," ujar Kepala Badan Regulator Pelayanan Air Minum DKI Jakarta Achmad Lanti, Selasa (12/6). Sementara itu, Nila Ardhiani, dari Amrta Institute for Water Literacy, mengatakan, dari lima ukuran kinerja kedua operator itu, hanya satu ukuran yang memenuhi target yaitu soal volume produksi. Sementara, keempatnya masih dikategorikan buruk, yaitu soal kebocoran, jumlah sambungan, volume air tertagih, dan cakupan pelayanan. "Belum pantas operator minta kenaikan 30 persen," ujar Nila. Nila menambahkan, sumber masalah sebenarnya pada sistem water charge dalam kontrak antara PAM Jaya dengan kedua operator swasta tersebut. "Karena itu, konsumen harus menuntut perubahan kontraknya itu," kata Nila. Sementara itu, Humas TPJ Devy A Yheanne mengatakan, bagaimanapun rencana kenaikan tarif itu merupakan implementasi penyesuaian tarif otomatis (TPO) yang diakomodasi oleh Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 138 Tahun 2005, yang berlaku hingga 2007. Kedua operator mempunyai landasan hukum untuk mengajukan kenaikan tarif air, yang akan dievaluasi Badan Regulator untuk kemudian disetujui gubernur. "Besarannya tentu sudah ada formulasinya," ujar Devy. (SF) Post Date : 13 Juni 2007 |