|
BANDUNG, (PR). Bupati Bandung H. Obar Sobarna, S.I.P. belum menanggapi surat permohonan Wali Kota Bandung yang meminta agar sampah dari Kota Bandung bisa dibuang ke TPA Babakan untuk sementara waktu. Alasannya, selain infrastrukturnya belum memadai, kapasitas TPA itu pun relatif terbatas. Jadi, belum ada izin soal itu. Saya juga rada aneh, kunaon Babakan deui Babakan deui? Karena memang belum ada kesepakatan soal itu. Saya sendiri baru tahu dari koran tentang adanya izin-izin itu. Justru, yang ingin saya porsir bagaimana Cipatat bisa segera dijadikan untuk TPA alternatif, kata Obar, seusai acara syukuran kemenangan Obar-Yadi pada pilkada lalu, di Gedung Abadi Bandung Hash House Harriers, Lembang, Kab. Bandung, Rabu (21/12). Menurut Obar, meskipun Wali Kota Bandung pernah melayangkan surat permintaan izin penggunaan TPA Babakan, pihaknya belum mengeluarkan rekomendasi atau persetujuan apa pun. Hal itu tentunya harus dibahas dulu dengan staf saya dan mempertimbangkan berbagai hal, ujarnya. Apalagi, kata Obar, volume sampah Kab. Bandung yang dibuang ke TPA Babakan saat ini saja sudah cukup padat. Jika ditambah dengan sampah dari luar, ia khawatir akan mengganggu kenyamanan dan keamanan masyarakat di sekitarnya. Selain jalan menuju ke TPA Babakan itu kecil, volume sampah Kab. Bandung yang dibuang ke sana juga terbatas. Contohnya saja, waktu TPA Jelekong. Ketika volumenya padat, tiba-tiba masyarakat keberatan. Apalagi sekarang. Jadi, kalau ke sana itu bukan jadi jalan keluar. Kasihan rakyat di sana. Oleh karena itu, juga harus mempertimbangkan masalah lingkungan, kata Obar. Minta pemahaman Oleh karena itu, Obar berjanji membantu mempercepat penentuan lokasi yang diusulkan Kota Bandung dan Kota Cimahi sebagai TPA alternatif. Hal itu sebagai bentuk tanggung jawab Kab. Bandung dalam membantu menangani permasalahan sampah di kedua daerah tetangga, karena Kab. Bandung merupakan salah satu daerah yang masih memungkinkan untuk menyediakan lahan TPA. Terkait persoalan sampah itu, Obar mengharapkan pemahaman dari masyarakat, karena lokasi bakal TPA itu tidak akan mengganggu masyarakat di sekitarnya. Namun, ia meminta kepada Kota Bandung dan Kota Cimahi agar tetap menjaga kebersihan, keamanan, dan kenyamanan masyarakat di sekitar lokasi yang akan dijadikan TPA alternatif. Salah satunya, dalam membuang sampah, sebaiknya menggunakan bak-bak tertutup atau ditutup dengan jaring. Tapi, kalau ternyata ditolak juga, ya saya minta saran dari siapa pun. Harus dibagaimanakan sampah Kota Bandung dan Cimahi ini, kalau di sana enggak boleh di sini enggak boleh? katanya. Menyinggung soal amdal, ia menayatakan, berdasarkan kebijakan dari pemerintah pusat, jika dalam kondisi darurat sebagaimana yang direkomendasikan Menteri Lingkungan Hidup, proses amdal bisa menyusul. Namun, jika ternyata dalam tempo 2-3 bulan penggunaan lokasi di sana tidak cocok, tentunya hal itu harus diganti. Secara terpisah, Asisten Ekonomi dan Pembangunan Kab. Bandung, Ir. H. Nana Priatna menyebutkan, Pemkab Bandung belum mengeluarkan putusan apa pun tentang usulan penggunaan TPA Babakan oleh Kota Bandung. Usulan itu masih dibahas dengan berbagai pihak, seperti Camat Arjasari, Camat Ciparay, Camat Baleendah, dan dinas serta instansi terkait. Mereka tidak akan gegabah dalam mengambil keputusan. Bahkan, mereka masih meminta masukan dari pihak-pihak terkait untuk menyikapi usulan tersebut, kata Nana. (A-136) Post Date : 22 Desember 2005 |