Obar Akan Usulkan Izin Sementara TPA Cimerang

Sumber:Pikiran Rakyat - 19 Januari 2006
Kategori:Sampah Luar Jakarta
BANDUNG, (PR).Penolakan Menteri Negara Lingkungan Hidup (Meneg LH) atas rekomendasi darurat sampah, tidak membuat Bupati Bandung Obar Sobarna patah arang. Ia berencana akan mengajukan izin sementara (IS) agar Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Cimerang Kec. Citatah, bisa segera digunakan.

Mungkin dalam minggu ini, kalau undangannya sudah tiba, saya akan menghadap Meneg LH untuk membawa usulan tersebut. Ini untuk membantu Kota Bandung dan Cimahi dalam mengatasi sampah mereka, kata Obar Sobarna di sela-sela acara makan bakso bersama Menteri Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Suryadharma Ali di pinggir Jln. Raya Banjaran, Rabu (18/1).

Disebutkan, dalam IS itu akan diajukan usulan agar TPA Cimerang bisa segera digunakan sebelum analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) keluar.

Maksudnya, agar infrastrukturnya bisa dibangun terlebih dahulu sambil melakukan amdal. Jadi, TPA Cimerang bisa digunakan sambil dilakukan penyusunan Amdal, kata Obar.

Dalam surat jawaban Meneg LH yang diterima Dinas Lingkungan Hidup Kab. Bandung Jumat (13/1), disebutkan bahwa pembangunan TPA Cimerang harus melalui prosedur yang berlaku.

Prosedur yang berlaku itu mengacu pada SK Meneg LH No. 17/2001 tentang Rencana Usaha dan Kegiatan yang Wajib Dilengkapi amdal. Prosedur dimulai dari kajian awal lingkungan, izin pemanfaatan tanah (IPT), dan amdal.

Menyayangkan

Koordinator Warga Peduli Lingkungan (WPL), Sunardi Yogantara, menyayangkan jika IS tersebut disetujui. Itu akan memperburuk upaya-upaya menuju perbaikan pengelolaan sampah, katanya.

Yogantara mengatakan, mestinya Bupati Obar mengikuti saja prosedur yang dikeluarkan Meneg LH.

Jika tanpa amdal, malah menjadi kontraproduktif dengan rencana yang kini sedang dijalankan dan itu membuat pekerjaan lebih banyak. Kalau amdal susulan itu disetujui, tidak masalah. Namun, jika tidak maka infrastrukturnya harus dibongkar lagi. Dua kali kerja kan. Dan itu malah membuat preseden buruk bagi pengelolaan sampah.

Selain itu, ia memandang, jika IS disetujui sehingga TPA Cipatat dipakai tanpa Amdal, yang rugi malah Bupati Bandung. Kasihan Pak Obar. Nanti kalau ada apa-apa, misal class action, bupati yang kena getahnya, kata Yogantara.

Di luar masalah perizinan itu, ia beranggapan masalah sampah di Kota Bandung dan Cimahi itu ada hikmahnya. Ya, setidaknya membuka kesadaran warga kota bahwa sampah merupakan masalah bersama, katanya.

Kesadaran warga itu mulai terlihat dari pengelolaan sampah di tingkat RT. Ada yang sudah melakukan pemilahan sampah, dan pengomposan. Ini bagus bagi pembelajaran masyarakat, tutur Yogantara. (A-128)

Post Date : 19 Januari 2006