BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mulai gencar menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2005 tentang Keindahan, Kebersihan, dan Ketertiban (K3), khususnya di bantaran Sungai Cikapundung.
Dengan adanya penegakan perda tersebut masyarakat dilarang membuang sampah ke sungai. “Jika ada yang melanggar,maka akan dikenakan sanksi denda minimal Rp250.000 untuk perorangan serta Rp50 juta bagi perusahaan,” ujar Wakil Wali Kota Bandung Ayi Vivananda di Balai Kota Bandung,kemarin. Pihaknya pun akan membentuk satuan petugas (satgas) yang personelnya dari berbagai komunitas pencinta Cikapundung dan Satpol PP.Ke depan, mereka akan ditugaskan untuk mengawasi masyarakat dan menegakan perda jika terjadi pelanggaran.
“Kami akan tegakkan perda ini di Cikapundung dengan harapan bisa memelihara dan menjaga kebersihan Sungai Cikapundung,”tambah Ayi. Sementara itu, rencana acara kukuyaan di Cikapundung dengan untuk meraih rekor Museum Rekor Indonesia (Muri) urung dilaksanakan kemarin karena alasan teknis. Namun, dia memastikan pada 19 Juni kegiatan tersebut siap digelar. Berkaitan dengan momentum tersebut, Ayi juga berniat menjadikan hari tersebut sebagai Hari Kukuyaan. “Tanggal 19 Juni sudah oke dan rencananya kami akan melakukan kukuyaan massal dan selanjutnya akan digelar secara rutin.
Berbagai komunitas juga sepakat menjadikan hari itu sebagai hari kukuyaan. Tak tertutup kemungkinan, Hari Kukuyaan bisa diperingati sebagai Hari Kukuyaan Internasional dengan peserta yang lebih banyak,” terang Ayi. Ketua Barudak Cikapundung Asli (BCA) Asep mengatakan, pada 19 Juni aktivitas kukuyaan akan membuat Muri dengan peserta terbanyak, yakni sekitar 500-600 orang. Tak kurang dari 40 komunitas Cikapundung akan tergabung di dalam membuatan rekor tersebut. “Sejauh sudah banyak yang ingin mendaftar, dan dipastikan jumlah peserta akan semakin banyak.
Kami akan mengambil jalur start dari alur Viaduct dan berakhir di PLN Asia Afrika sejauh 2 km,” ungkap Asep. Menjelang hari pelaksanaan, Asep dan sejumlah komunitas dari Babakan Ciamis, Braga, Coblong, Tamansari, dan Dago melakukan sejumlah kegiatan mulai dari uji coba, simulasi, hingga puncaknya di tanggal 19 Juni. Perwakilan peserta kukuyaan diambil dari masing-masing kelurahan yang terlewati aliran Sungai Cikapundung.
“Kegiatan sejauh ini masih uji coba, pembukaan jalur dan merapikan tebing-tebing yang terjal sehingga dapat dilalui oleh peserta.Mudah-mudahan bisa diselenggarakan sesuai rencana,”tandas Asep. dini budiman
Post Date : 06 Juni 2011
|