Negara Perlu Menyediakan Kebutuhan Dasar Manusia

Sumber:Kompas - 12 September 2011
Kategori:Air Minum

Jakarta, Kompas - Hingga lebih dari 66 tahun merdeka, air bersih masih menjadi persoalan masyarakat. Padahal, sumber air cukup melimpah. Tenaga ahli dan kemampuan teknik untuk mengelola air pun tersedia.

”Pemenuhan air bersih masih jadi beban masyarakat. Kesulitan memperoleh air bersih terjadi di banyak daerah dan berulang setiap tahun,” kata Kepala Pusat Penelitian Geoteknologi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Iskandar Zulkarnain saat dihubungi, Sabtu (10/9) di Bandung.

Negara diwakili pemerintah mendapat amanat dari Undang-Undang Dasar 1945 untuk memenuhi kebutuhan itu. Namun, persoalan ini kurang menjadi prioritas pemerintah.

Data Kementerian Pekerjaan Umum pada 2009 menyebutkan, jumlah potensial ketersediaan air baku di Indonesia mencapai 3,221 triliun meter kubik per tahun. Kapasitas riil air yang dapat dimanfaatkan 692 miliar meter kubik per tahun. Dari jumlah itu, hanya 22,5 persen yang dimanfaatkan. Sebanyak 20 persen untuk memenuhi kebutuhan air bersih dan 80 persen untuk kebutuhan pertanian.

Meski ketersediaan air melimpah, Riset Kesehatan Dasar Kementerian Kesehatan Tahun 2010 menunjukkan, rumah tangga yang memiliki akses terhadap sumber air minum terlindung hanya 45,1 persen.

Menurut Iskandar, buruknya infrastruktur air bersih membuat masyarakat miskin harus membeli air lebih mahal dibandingkan dengan golongan mampu.

Pengajar Politik dan Kebijakan Publik Program Pascasarjana Universitas Indonesia, Andrinof A Chaniago, mengatakan, belum terpenuhinya kebutuhan air bersih yang merupakan kebutuhan dasar masyarakat menunjukkan pemerintah bekerja setengah-setengah. ”Pembangunan dilakukan tanpa visi dan tanpa agenda besar untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Pemenuhan kebutuhan dasar warga masih berperspektif proyek,” katanya.

Lebih lanjut, ketimpangan penyediaan akses air bersih membuat pemerintah melakukan diskriminasi terhadap rakyat. Jika tidak segera diatasi, hal ini rentan menimbulkan konflik antarwarga. (MZW)



Post Date : 12 September 2011