|
Lokakarya ini dilatarbelakangi oleh (1). Amanat perundang - undangan yang ada: -air dan sumber - sumber air harus dilindungi serta diamankan, dipertankan dan dijaga kelestariannya. -pembangunan permukiman dikawasan perkotaan dan perdesaan harus didasarkan pada azas kelestarian lingkungan, dan memenuhi persyaratan ekologis. -perlindungan fungsi ruang, dilakukan dengan mencegah dampak negaTtif terhadap lingkungan. -setiap orang/kelompok wajib mencegah, menanggulangi pencemaran terhadap media lingkungan.(2). Kesepakatan world summit on sustainable development 2002 untuk kurangi hingga separuh jumlah penduduk yang belum memperoleh askes ke prasarana dan sarana air limbah yang telah diperbaiki. Post Date : 18 Oktober 2006 |
Program & Proyek |
Fakta & Data |
Tentang KamiKosaKataSejarah Pokja Anggota Pokja |
MediaSiaran PersGaleri Foto Galeri Video |
Sekretariat Kelompok KerjaJl. Lembang No. 35, Menteng
|