Nasib TPST Ciangir Masih Menggantung

Sumber:Jurnal Nasional - 31 Mei 2010
Kategori:Sampah Jakarta

BERKAS Perjanjian Kerja Sama (PK) Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Ciangir, antara Pemerintah Kabupaten Tangerang dan Pemprov DKI Jakarta yang telah disekapati belum diserahkan kepada DPRD setempat. Hingga kini dewan belum mengkaji seperti apa konsep teknologi modern yang akan diterapkan pada tempat pembuangan sampah itu.

Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Amran Arifin mengatakan, setelah ditandatanganinya Memorandum of Understanding (MoU) antara kedua pemerintahan, tahun lalu, DPRD belum menerima draf BK TPST Ciangir dari Pemkab Tangerang. "Persoalan ini seperti digantung begitu saja," kata Amran, Minggu (30/5).

Dengan belum diserahkannya berkas PK dari eksekutif kepada legislatif, DPRD Kabupaten Tangerang tidak bisa menilai konsep dan penerapan teknologi modern TPST di Desa Ciangir, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang itu.

Adapun DPRD belum bisa memberikan keputusan menyetujui perlu tidaknya teknologi modern diterapkan di TPST Ciangir. Kabarnya mesin TPST itu nantinya mengolah sampah dengan sistem insinerator.

DPRD sudah mendesak agar PK TPST Ciangir ditujukan kepada DPRD agar dewan mempelajarinya. Meski tidak memberikan deadline kepada Pemkab Tangerang dalam hal ini Dinas Kebersihan Pertamanan dan Pemakaman (DKPP) setempat untuk segera menyerahkan PK tersebut.

Ia mengajurkan agar eksekutif menyerahkan PK TPST itu kepada dewan segera.
"Inti konsep teknologi dari TPST Ciangir kita belum tahu sampai saat ini," kata Amran. Isi dalam PK tersebut, di antaranya berupa kajian tentang metode teknologi yang harus digunakan agar dewan menyetujui pengoperasian TPST Ciangir.

Ia mengiginkan agar teknologi TPST Ciangir ramah lingkungan. Tidak membuat masyarakat di sekitar TPST terganggu. Sumber terpercaya Jurnal Nasional dari konsultan pembangunan TPST Ciangir mengatakan, ada persoalan rumit dalam penerapan TPST Ciangir dengan mengulur waktu menyerahkan draf TPST Ciangir kepada DPRD.

Tim Koordinasi Kerja Sama Antardaerah (TKKSD) Pemkab Tangerang menilai teknologi modern itu mahan dan minta diubah dengan teknologi yang harganya lebih murah. "Seharusnya dewan jangan menunggu, tetapi bagaimana memanggil segera TKKSD dan dinas terkait," kata sumber berinisial S itu.

Pemkab Tangerang dan Pemprov DKI telah melakukan penandatanganan kerja sama TPST Ciangir Agustus 2009 lalu. TPST Ciangir, Legok, Kabupaten Tangerang akan berdiri di atas lahan 98 hektare milik Pemda DKI Jakarta. Dengan dana Rp700 milliar, TPST itu dibangun dengan konsep bungker bisa mengelola sebanyak 2.500 ton sampah per hari. Sabaruddin



Post Date : 31 Mei 2010