|
[JAKARTA] Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur, memberdayakan para narapidana (Napi) untuk mengelola sampah yang ada di lingkungannya. Hal itu dilakukan untuk mencegah penumpukan sampah di LP tersebut. Pengelola LP Cipinang, Pemprov DKI Jakarta, dan Yayasan Pemulihan Insani Indonesia, meluncurkan program pengolahan sampah di LP Cipinang, Rabu (5/3) pagi. Peresmian dipimpin Dirjen Pemasyarakatan Departemen Hukum dan HAM Untung Sugiono. Dia mewakili Menteri Hukum dan HAM Andi Mattalata. Acara itu dihadiri 500 perwakilan napi LP Cipinang. Sementara Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo tidak datang. Dia diwakili Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta Eko Bharuna. Untung dalam sambutannya mengatakan, dengan kondisi yang melebihi kapasitas dan terbatasnya kemampuan petugas untuk mengelola sampah maka perlu diberdayakan para napi untuk mengelola sampah yang ada. "Pengolahan sampah tidak semata-mata bertujuan pada aspek kebersihan saja. Akan tetapi dapat meningkatkan kreativitas warga binaan dengan membuat pupuk organik melalui sampah-sampah yang sudah diolah sehingga menghasilkan produksi pupuk kompos yang bermanfaat," ujar dia. Dikatakan, penghuni LP Cipinang saat ini mencapai 3.500 orang, sementara kapasitas sebenarnya hanya bisa menampung 1.500 orang. "Kondisi ini yang mengakibatkan adanya penumpukan sampah di LP Cipinang, penghuni yang ada pada saat ini melebihi 50 persen dari kapasitas yang tersedia. Tentu tidak terhindarkan akan terjadi penumpukan sampah. Karena itu LP Cipinang mengambil inisiatif untuk memberdayakan napinya guna mengelola sampah yang ada," katanya. Sementara itu, Kepala Humas LP Cipinang Akbar Hadi mengemukakan, program pengolahan sampah yang ada di LP Cipinang merupakan langkah pertama dan menjadi pionir untuk LP-LP lainnya. "Ini merupakan program yang pertama yang ada di LP di Indonesia. Kami mengharapkan program ini dapat diikuti LP lainnya di Indonesia," ujarnya. Akbar menambahkan, napi yang terlibat dalam program pengolahan sampah akan menjadi karyawan LP dan diberi gaji sesuai ketentuan. Namun ia menegaskan, status pegawai hanya berlaku saat mereka berada di dalam LP Cipinang. Setelah bebas, maka status karyawannya dicabut. Ia juga menjelaskan, untuk pemilihan menjadi karyawan dilakukan dengan melihat kelakuan para napi selama berada di LP. "Yang prioritas adalah yang punya kelakuan baik," tuturnya. [RBW/Y-4] Post Date : 05 Maret 2008 |